Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Transcafe Jalan Teuku Umar untuk yang ke-3 kali, Jumat (9/7/2021) kemarin.
Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindak pihak Hotel Transcafe yang memiliki masalah perizinan.
Joha menjelaskan kalau dalam sidak pertama dan kedua pihak hotel tidak mengindahkan beberapa arahan yang diberikan.
Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut telah terbit pada tahun sekitar 2009 hingga 2010. Sementara itu sertifikat IMB yang dikeluarkan ialah berbentuk hotel melati.
“Akan tetapi bangunan yang di lapangan itu seperti hotel berbintang. Artinya ada ketidaksesuaian antara fisik dan izinnya,” jelas Joha kepada awak media.
Dilanjutkan Joha, saat sidak pihak Transcafe itu diberikan kesempatan untuk memenuhi syarat perizinannya.
“Kami dikasih surat IMB yang sudah keluar sejak tahun 2009, tapi tak sesuai dengan fakta lapangan, jadi kami datang lagi untuk melihat apakah sudah ada perubahan,” kata Joha.
Diketahui, pembangunan Hotel Transcafe yang memiliki 5 lantai ini tidak termasuk kawasan permukiman apabila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Izin tersebut bisa keluar apabila RTRW sudah diperbaharui.
“Rabu mendatang masing-masing OPD yang tupoksi terhadap bangunan itu akan diberikan arahan untuk mengumpulkan semua data. Selanjutnya akan kita laporkan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan ini dan mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota,” papar Joha.
Sementara itu secara terpisah, Aling pemilik Transcafe dan Hotel mengakui apabila dirinya menginginkan pembangunan hotel berbintang.
Sehingga ia mempertanyakan pihak yang mengeluarkan IMB berstatus hotel melati pada 2009 lalu.
“Ada fasilitas ballroom, ada tempat olahraga, semua lengkap itu sudah pasti bukan melati. Berarti yang menerbitkan tidak benar,” kritiknya.
Apabila RTRW berubah dan hasil kajian teknis perhitungan luasan bangunan hotel miliknya keluar, Aling bersedia ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.