
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di kawasan pergudangan terkait hak pengelolaan (HPL) 04 di Jalan I.R Sutami.
Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang mengatakan sampai saat ini lahan pergudangan tersebut masih menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim serta Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP).
“Kita hari ini menyikapi surat dari himpunan pengusaha pergudangan, mereka ternyata merasa keberatan setelah menerima surat dari Pemprov yang meminta mereka segera mengirim data dan masalah perpanjangan hak guna bangunan (HGB),” jelasnya kepada awak media di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (6/7/2021).
Bahkan Pemprov juga sudah melayangkan surat kepada perusahaan. Dalam surat itu, jika perusahaan tidak memenuhi aturan yang ada, maka pergudangan yang dipakai harus segera dikosongkan.
“Hak ini kan terkait dengan HPL 04, karena HPL 06-07 itu punya Pemkot Samarinda, nah itu tidak ada masalah, setelah RDP hari ini kami baru tau ternyata lokasi pergudangan di HPL 04 adalah milik Pemprov Kaltim,” tuturnya.
Verdiana melanjutkan, persoalan yang lain itu terkait dengan hak guna usaha (HGU). Menurutnya masa berlaku dari HGU tersebut sudah kedaluwarsa. Mereka pun disebut belum membayar retribusi HGU tersebut.
“Tapi mereka masih menempati area itu, sehingga ada aturan lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2016 yang bisa diterapkan mengenai masalah sewanya,” jelasnya.
Dari data yang ada, para pengusaha tersebut mulai menyewa sejak 2016 dengan nilai 3,33 persen. Artinya dari nominal persenan itu dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Jadi NJOP 2016, 2017 dan seterusnya kurang lebih selama 5 tahun,” terangnya.
Dari 42 pengusaha tersebut ternyata hanya 2 yang menyetor kepada Pemprov Kaltim. Sementara dari pengusaha lainnya masih belum membayar sesuai ketentuan yang ada.
“Kalau mereka tidak bisa diatur, silakan untuk mengosongkan tempat. Akan tetapi DPRD mempunyai kelemahan karena belum ada Perda tentang jasa usaha penarik retribusi dari penarikan HGB,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Komisi II memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk segera menyelesaikan persoalannya.
Berikutnya, Veridiana membeberkan, untuk rekomendasi kedua, ia meminta pada Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim untuk segera mengajukan penambahan terhadap perda tentang jasa usaha, supaya melindungi pungutan yang dipakai menggunakan HGB.
“Karena bukan hanya di situ saja, tanah Pemprov kan banyak dikuasai oleh pihak ketiga, kalau tidak ada perda nya kan sulit juga dia mau menarik,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II Sutomo Jabir menuturkan, kalau ditotalkan semua sewa yang tak kunjung dibayarkan itu memiliki potensi pendapatan hingga Rp4 miliar.
“Rp4 Miliar kalau mereka taat semua membayar gudang itu, Itu kan mestinya dipungut dari 2016, jadi selama 5 tahun pendapatan kita sekitar Rp800 juta,” tambahnya.
Sebenarnya ada kemungkinan untuk bisa bayar secara bertahap, entah dua kali atau mengikuti ketentuan lain.
“Tapi andaikan saja kalau mereka bayar setiap tahun itu tidak akan menimbulkan persoalan seperti ini,” pungkasnya.
