Reporter: Iren – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Sejumlah lapak jualan yang berada di lantai dasar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) akan disegel. Hal itu disebabkan banyaknya bisnis sewa lapak ilegal oleh sejumlah oknum.
Menurut pengakuan padagang, lapak tersebut ada kenaikan harga sewa senilai Rp 500 ribu setiap bulannya, atau Rp 6 juta per tahunnya. Sementara nominal retribusi biaya yang disetorkan ke pemerintah kota jauh lebih kecil dari biaya sewa lapak.
“Kalau untuk disetorkan pemerintah hanya Rp 18 ribu setiap bulan,” kata Ina, yang merupakan salah satu pedagang pakaian di lantai 3A Pasar Tamrin.
Dengan demikian, jika lapak yang disewakan dikenakan retribusi yang sama, maka penyewa lapak memperoleh keuntungan Rp 482 ribu per bulan atau senilai Rp 5.78 juta tiap tahun.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kota Bontang Kamilan mengatakan, pihaknya akan menyegel kembali lapak yang disewakan termasuk lapak kosong, sebab itu merupakan milik pemerintah
“Tidak ada milik pedagang, kita akan segel semua lapak-lapak setelah itu diundi ulang,” ungkapnya.
Rencananya penarikan lapak pasar akan mulai dilakukan setelah bulan Ramadan.
“Ada sekitar 254 lapak yang bakal kita tarik. Dan kali ini tidak ada toleransi lagi,” ujarnya.
Dirinya pun mengimbau para pedagang untuk segera mengonfirmasi jika ingin kembali berjualan sebelum lebaran usai, agar berkesempatan mengikuti undian.
“Kalau tidak ikut undian, tidak bisa untuk berjualan lagi,” tutupnya.