
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul). Salah satu langkah yang akan diambil adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Immanuel menyampaikan dukungannya terhadap usulan tersebut. Ia menilai bahwa interupsi yang disampaikan Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, dalam Rapat Paripurna ke-13 merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan legislatif.
“Ya itu bagus, karena tugas kita itu kan pengawasan. Kita perlu mengundang pihak terkait yang memang ahli dan paham di bidangnya,” ujar Ekti saat ditemui usai rapat, Rabu 30 April 2025.
Menurut Ekti, persoalan tambang ilegal ini menyentuh lintas sektor dan harus ditangani secara komprehensif. Ia menyebut pentingnya keterlibatan semua komisi DPRD, mulai dari Komisi I yang membidangi hukum, Komisi II untuk urusan kehutanan, Komisi III di sektor pertambangan, hingga Komisi IV yang fokus pada isu lingkungan hidup.
“Memang kita perlu adakan rapat gabungan,” tegasnya.
DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan RDP dalam waktu dekat untuk mengundang pihak-pihak terkait, termasuk ahli, akademisi, serta perwakilan dari instansi teknis yang berwenang dalam penanganan kasus ini.
Langkah ini menjadi respons cepat atas kerusakan KHDTK Unmul seluas 3,26 hektare yang ditemukan pada awal April 2025. Aktivitas tambang ilegal menggunakan lima alat berat di kawasan hutan pendidikan tersebut diketahui setelah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan area hutan telah dibabat habis saat melakukan penelitian.
Pihak Unmul secara tegas membantah telah memberikan izin aktivitas tambang dan telah melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat hukum.