
Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Tahun Anggaran 2025. Evaluasi tersebut menitikberatkan pada efektivitas pelaksanaan program serta kesiapan perencanaan kegiatan untuk tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, evaluasi dilakukan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dishub Kota Samarinda. Dalam forum tersebut, dibahas realisasi fisik dan keuangan anggaran 2025, sekaligus usulan program dan kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.
Dari total anggaran Dishub 2025 sekitar Rp115 miliar, realisasi keuangan tercatat mencapai kurang lebih Rp108 miliar. Sementara sekitar Rp7 miliar belum terserap, yang disebabkan oleh pengurangan nilai kontrak serta sejumlah kegiatan yang belum rampung.
“Yang kami bahas adalah progres penggunaan anggaran tahun 2025 realisasinya serta usulan kegiatan di tahun 2026. Dari anggaran sekitar Rp115 miliar yang terserap kurang lebih Rp108 miliar, sisanya karena ada kegiatan yang belum selesai dan sisa nilai kontrak,” ujarnya Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, sisa anggaran tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar perencanaan ke depan lebih matang, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan optimal dan tidak mengganggu pelayanan publik di sektor perhubungan.
Selain persoalan anggaran, Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti sejumlah isu transportasi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari penataan parkir, kendaraan over dimension over loading (ODOL), hingga potensi kemacetan yang diperkirakan meningkat seiring rencana pembukaan kembali Pasar Pagi Samarinda.
“Kami meminta Dishub menyampaikan formulasi penanganan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk persoalan parkir dan ODOL yang selama ini sulit dideteksi tanpa dukungan alat uji yang memadai,” jelas Deni.
Ia juga menyinggung kondisi lalu lintas di kawasan Simpang Gunung Lingai yang dinilai belum sepenuhnya terurai. Penyempitan jembatan serta masih adanya pelanggaran rambu lalu lintas, meski telah dipasang pembatas permanen, menjadi faktor penyebab kemacetan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Deni melihat adanya potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi sungai. Salah satunya melalui penataan tambatan kapal dan pelabuhan di kawasan Harapan Baru. Saat ini, pendapatan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp80 juta per bulan atau hampir Rp1 miliar per tahun.
“Jika dilakukan penertiban bui-bui dan rehabilitasi fasilitas tambatan secara menyeluruh, ini bisa menjadi sumber PAD yang cukup signifikan bagi Kota Samarinda,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta mendorong koordinasi lintas perangkat daerah, agar seluruh program perhubungan berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu menjawab persoalan pelayanan publik sekaligus meningkatkan PAD ke depan.
