
Reporter: Angel – Reporter: Redaksi
Insitekaltim, Kukar – Guna melengkapi kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan yang masih terasa dipinggirkan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam sambutannya, Seno Aji mengatakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” kata Seno.
Dalam kesempatan ini masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Dijelaskan Aji sapaan akrabnya bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.
“Bantuan hukum ini ruang lingkupnya untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum,” jelasnya saat ditemui usai kegiatan, di Jalan H. Husain No 4 RT 7 Dusun Handil Dua, Balai Pertemuan Umum (BPU) Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (10/4/2021).
Politisi Gerindra itu berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pihaknya menargetkan produk aturan daerah ini, sudah bisa diakses masyarakat di akhir tahun 2021. Sementara saat ini, masih menunggu aturan lanjutan, yaitu Peraturan Gubernur Kaltim, yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat.
“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini sebagai jika mendapat perkara hukum,” tandasya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Riki Irvandi yang menjadi narasumber dalam sosialisasi perda ini menjelaskan, terdapat beberapa perkara yang masuk dalam lingkup perda ini.
Di antaranya perkara hukum perdata, pidana, hingga perkara hukum tata usaha negara.
Dijelaskan Riki, beberapa kendala yang kerap ada di masyarakat, ialah soal sosialisasi produk aturan yang belum banyak diketahui masyarakat.
Selain itu, untuk mendapatkan bantuan hukum ini, cukup mudah. Bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum hanya perlu melampirkan Identitas berupa KTP, surat keterangan tidak mampu, dan uraian perkara hukum yang dialami, hingga bukti-bukti.
“Jarang sekali masyarakat mendapat pengetahuan soal bantuan hukum. Ini Hal yang sering dialami masyarakat, adalah mereka tidak memiliki informasi terkait alur pengajuan mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami perkara,” jelasnya.