
Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Tenggarong – Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dinilai masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Seno Aji melakukan sosialisasi terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, guna meningkatkan kesadaran serta ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

Dikatakan Seno dengan adanya kesadaran serta ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan melancarkan pembangunan daerah.
“Banyak yang meragukan pajak itu kemana, sehingga tadi kita jelaskan dan sosialisasikan fungsi pajak, salah satunya untuk pembangunan infrastruktur untuk masyarakat,” kata Seno saat ditemui usai sosialisasi, di Jalan Udang Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (27/3/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan dengan memaksimalkan pembayaran pajak tentu berdampak positif terhadap berbagai sektor pembangunan hingga ke wilayah pelosok.
“Taat membayar pajak itu sangat membantu pembangunan, bukan untuk dikorupsi, dari hasil pajak yang dibayar masyarakat manfaatnya kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Seno berharap dengan sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat. Terlebih lagi saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan untuk lapor dan bayar pajak secara daring (online), sehingga tidak menyita waktu banyak.
“Saya berharap setelah kita sosialisasi masyarakat mulai paham dan dapat membayar pajak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” tandasnya.