Insitekaltim, Pasuruan — Sengketa lahan antara Perumahan Griya Mulia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kembali mencuat. Hingga Senin, 19 Januari 2026, belum ada kejelasan tindak lanjut dari audiensi yang telah digelar bersama pemerintah kota, meski persoalan tersebut telah berulang kali dibahas.
Konsultan Hukum Perumahan Griya Mulia Solehoddin menilai, mandeknya tindak lanjut audiensi telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak pengembang. Padahal, audiensi serupa sebelumnya bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan.
“Sudah lebih dari dua bulan sejak audiensi terakhir, namun belum ada keputusan maupun langkah konkret. Kondisi ini tentu menimbulkan kegelisahan,” ujarnyq Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari tumpang tindih klaim sertifikat lahan. Tanah yang telah bersertifikat atas nama Perumahan Griya Mulia diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Pasuruan.
Persoalan semakin kompleks akibat perbedaan penafsiran titik dan batas tanah antara data lama dan kondisi faktual saat ini.
“Sejak 1997 sudah terjadi perubahan fisik wilayah termasuk pelebaran jalan. Namun pemerintah kota masih berpegang pada titik HPL lama sebagai kondisi eksisting. Di situlah letak persoalan utamanya,” jelasnya.
Sebagai solusi objektif, pihak pengembang telah mengusulkan pengembalian batas atau reconstituering batas, namun hingga kini usulan tersebut belum mendapat persetujuan. Sehingga pemanfaatan lahan terhenti dan status hukumnya tetap menggantung.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Bahrudin menegaskan, pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berkepanjangan.
“Jika terdapat perbedaan data atau batas lahan, mekanisme pengembalian batas harus ditempuh. Itu cara paling objektif dan sesuai aturan,” kata Bahrudin.
Ia menilai ketidakpastian hukum berpotensi mengganggu iklim investasi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya pun akan mengawal penyelesaian sengketa tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan Yasin menyampaikan, pernyataan tegas terkait status Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi inti sengketa.
Ia menyebut telah ada komitmen waktu terkait perubahan status lahan tersebut.
“Saya menjamin pada Desember 2026 status RTH itu sudah tidak hijau lagi,” tegas Yasin.
Menurutnya, DPRD akan terus mendorong pemerintah kota agar konsisten dengan hasil pembahasan dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.
Ke depan, pihak owner Perumahan Griya Mulia dijadwalkan akan menyampaikan kronologi lengkap serta tahapan proses hukum yang telah ditempuh dalam forum selanjutnya.
Sengketa lahan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik kepentingan antara negara dan warganya.

