Insitekaltim, Pasuruan — Polemik sengketa lahan Perumahan Griya Mulia menemui tembok birokrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menegaskan status Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemakaman yang dipersoalkan tidak bisa diubah secara sepihak, lantaran datanya telah tercatat dan terkunci dalam sistem nasional Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasuruan Gustap Purwoko menyatakan, seluruh data RTH pemakaman tersebut telah terintegrasi dalam OSS dan pengelolaannya bersifat terpusat di Jakarta.
“Data RTH pemakaman itu sudah masuk dalam OSS dan sistemnya terpusat di Jakarta. Pemerintah daerah tidak bisa mengubah atau menghapus data itu secara sepihak,” ujar Gustap Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, meskipun Pemkot Pasuruan berkomitmen mendukung iklim investasi dan kegiatan usaha, perubahan status ruang tetap harus mengikuti mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkot Pasuruan sangat mendukung pengusaha yang ingin berusaha di Kota Pasuruan. Namun perubahan status RTH pemakaman harus melalui prosedur, kajian teknis, serta persetujuan dari pemerintah pusat karena datanya sudah terintegrasi secara nasional,” tegasnya.
Terkait pernyataan DPRD Kota Pasuruan yang sebelumnya menjanjikan adanya perubahan status RTH pemakaman pada Desember 2026, Gustap menegaskan pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan dan sistem yang berlaku.
“Kami menghormati sikap DPRD. Namun secara sistem, data yang sudah masuk OSS dan terpusat di pusat tidak bisa diubah tanpa melalui mekanisme resmi,” katanya.
Diketahui, sengketa lahan Perumahan Griya Mulia telah menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi II DPRD Kota Pasuruan sebelumnya mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Hingga kini, pembahasan lintas instansi masih terus dilakukan guna mencari solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga tata ruang dan iklim investasi di Kota Pasuruan.

