Insitekaltim,Balikpapan – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengungkapkan akan memberikan hak-hak masyarakat yang terdampak dari pembangunan IKN.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terutama yang terdampak langsung oleh pembangunan akan dijamin dan dilindungi sepenuhnya,” ungkap Sekda Sri pada Senin, (11/12/2023) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat membuka acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN.
Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) atas gelaran sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini, bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat dapat memahami dan mematuhi.
“Sehingga masyarakat yang diatur oleh peraturan ini memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan 4P yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara diharapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Sri menambahkan, perubahan UU IKN ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan kendala dalam upaya pembangunan IKN serta diharapkan bisa menciptakan keadilan yang bertujuan menyejahterakan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.