Insitekaltim,Samarinda – Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kaltim telah disetujui oleh semua anggota pansus dan pihak-pihak terkait.
Ia menyatakan bahwa raperda ini telah memasuki tahap finalisasi dan telah merencanakan uji publik yang akan digelar pada 5 November 2023 di Balikpapan.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” ungkapnya di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan raperda tersebut bertujuan untuk mengatur ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kaltim.
“Raperda Trantibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim,” sambung Harun.
Raperda Trantibumlinmas mengatur 13 jenis ketertiban, termasuk tertib di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, serta ketertiban sosial, administrasi, kependudukan, keagamaan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman.
Selain itu, Harun menyampaikan bahwa raperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan.
“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” imbuhnya.
Harun juga menegaskan pendapatan dari denda ini akan dimasukkan ke kas daerah untuk kepentingan daerah, seperti praktik yang telah berhasil diimplementasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bontang.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tuturnya.
Setelah finalisasi naskah, pada 5 November 2023, akan diadakan uji publik di Balikpapan yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
Selain itu, ia menyampaikan pansus sangat mengharapkan agar semua pihak bisa memberikan masukan dan saran terkait raperda ini.
“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait raperda ini,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.
Setelah melalui tahap uji publik pada 5 November 2023, pansus akan melakukan fasilitasi Raperda Trantibumlinmas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
Harapannya, pada tanggal 16 November 2023, Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibumlinmas ini dapat segera disahkan.
“Insyaallah, Raperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan menjadi perda,” tandas Harun.