Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Segera Uji Publik 5 November, Ini Isi Raperda Trantibumlinmas Kaltim
    DPRD Kaltim

    Segera Uji Publik 5 November, Ini Isi Raperda Trantibumlinmas Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 2, 2023Updated:November 2, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid saat menjelaskan Raperda Trantibumlinmas kepada wartawan di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kaltim telah disetujui oleh semua anggota pansus dan pihak-pihak terkait.

    Ia menyatakan bahwa raperda ini telah memasuki tahap finalisasi dan telah merencanakan uji publik yang akan digelar pada 5 November 2023 di Balikpapan.

    “Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” ungkapnya di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).

    Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan raperda tersebut bertujuan untuk mengatur ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kaltim.

    “Raperda Trantibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim,” sambung Harun.

    Raperda Trantibumlinmas mengatur 13 jenis ketertiban, termasuk tertib di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, serta ketertiban sosial, administrasi, kependudukan, keagamaan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman.

    Selain itu, Harun menyampaikan bahwa raperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan.

    “Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” imbuhnya.

    Harun juga menegaskan pendapatan dari denda ini akan dimasukkan ke kas daerah untuk kepentingan daerah, seperti praktik yang telah berhasil diimplementasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bontang.

    “Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tuturnya.

    Setelah finalisasi naskah, pada 5 November 2023, akan diadakan uji publik di Balikpapan yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

    Selain itu, ia menyampaikan pansus sangat mengharapkan agar semua pihak bisa memberikan masukan dan saran terkait raperda ini.

    “Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait raperda ini,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.

    Setelah melalui tahap uji publik pada 5 November 2023, pansus akan melakukan fasilitasi Raperda Trantibumlinmas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

    Harapannya, pada tanggal 16 November 2023, Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibumlinmas ini dapat segera disahkan.

    “Insyaallah, Raperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan menjadi perda,” tandas Harun.

    DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Raperda Trantibumlinmas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan tidak cukup diperjuangkan melalui demonstrasi dan kritik di ruang publik. Keterlibatan…

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,392 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.