
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Hampir 70 persen penyumbang penambahan angka terkonfirmasi positif Covid-19 tiap harinya di Kabupaten Kutai Timur didominasi dari karyawan perusahaan. Rata-rata penambahan per hari cukup mengkhawatirkan, yakni tidak kurang dari 60 kasus.
Mencermati hal tersebut, Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 gelar rapat koordinasi melalui konferensi video bersama perwakilan perusahaan dalam rangka pendisiplinan Covid-19 di Diskominfo Perstik Kutim Sangatta, Rabu (10/2/2021) pagi.
Turut hadir dalam rakor tesebut Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim Welly Djatmoko, Dandim 0909 Sangatta CZI Pabate, Danlanal Kutim Osben Alibos Naibaho, Kejari Kutim Setiyowati, Ketua Pengadilan Negeri Kutim Yulanto Prafifto Utomo, Ketua BPBD Kutim Syafruddin, Camat 18 Kecamatan Kutim, serta perwakilan dari berbagai perusahaan.
Dalam arahannya, Kasmidi mendesak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap karyawan yang berpotensi menjadi mata rantai penularan. Sebab menurutnya, kebijakan cuti yang menjadi hak karyawan menyebabkan mobilitas karyawan keluar masuk daerah menjadi tidak terkontrol.
“Perlu diperhatikan bahwa 70 persen penyumbang angka positif Covid-19 berasal dari perusahaan. Kami (Satgas) sudah putuskan bahwa tidak ada lagi cuti keluar daerah. Ini harus jadi penegasan kita semua, bahwa tidak boleh adalagi cuti,” ujarnya.
Kasmidi meminta agar pihak perusahaan turut mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19. Sebab muncul kecemburuan di masyarakat terkait pembatasan kegiatan yang diinstruksikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor yakni Kaltim Steril.
Tidak hanya penegasan mobilisasi di lingkungan masyarakat, akan tetapi diharapkan Pemkab Kutim turut merangkul perusahaan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan memperketat pergerakan karyawan yang cuti keluar masuk daerah.
“Yang paling banyak (terkonfirmasi) adalah pelaku perjalanan dan biasanya yang positif adalah yang pulang cuti. Menekan angka penambahan dari pelaku perjalanan, kami mengintruksikan kepada perusahaan agar tidak memberikan ijin cuti keluar daerah bagi karyawan,” kata Kasmidi.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan terhadap penambahan kasus Covid-19 dari perusahaan, Kasmidi mengarahkan agar selama satu bulan sejak 10 Februari 2021 perusahaan tidak boleh memberikan izin cuti bagi karyawan.
Diharapkan Kasmidi, arahan yang telah disampaikan dapat diterapkan di seluruh elemen masyarakat baik pemerintahan dan perusahaan dengan tujuan mengembalikan Kutai Timur kembali ke zona hijau.
“Ini jadi tujuan dan tugas kita bersama untuk mengembalikan Kutai Timur menjadi zona hijau,” pungkasnya.