Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 316.554 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi.
Kemenkumham secara resmi mengumumkan daftar nama para pelamar yang lolos tahapan seleksi administrasi untuk menjadi CPNS Tahun Anggaran 2021.
Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak diminati masyarakat untuk menjadi CPNS. Bahkan total seluruh pelamar adalah 627.113 pelamar.
Diketahui, dari total jumlah pelamar 627.113 pelamar, ternyata hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno merincikan jumlah total yang lolos administrasi untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/08/2021).
Ada sejumlah alasan mengapa pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya terkait surat lamaran, akta kelahiran, E-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lolos seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.
“Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya.
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar.
“Adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah maupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah,” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diloloskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.
“Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” ujar Andap Budhi Revianto.

