
Insitekaltim, Samarinda – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan dan PT Multi Harapan Utama (MHU). RDP digelar di Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur, Selasa (7/3/2023).
Rapat tersebut membahas aduan Kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu dan kuasa hukumnya dari DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar) tentang kerusakan lahan pertanian warga dan beberapa sarana pendukung pertanian yang dibangun pemerintah daerah di Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. Lahan pertanian itu diduga rusak akibat kegiatan pertambangan PT MHU. RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji.
Seno Aji menyebutkan aduan tersebut akibat kerusakan lahan pertanian seluas 5,2 hektare mengakibatkan warga tidak lagi bisa menggarap lahan mereka sejak tahun 2016. Warga yang didampingi kuasa hukumnya DPC Projo Kukar menuntut adanya kompensasi kepada PT MHU sebesar Rp1,3 miliar.
“Ini masalah yang biasa terjadi sebenarnya, akibat dari aktivitas sebuah perusahaan tambang pasti akan terjadi seperti ini. Dampaknya terkena ke masyarakat,” ujar Seno Aji.
“Kelompok tani sudah mengerti. Sudah kami fasilitasi. Tentu saja ada angka penggantian 5,2 hektare kembali dipertimbangkan warga. Tuntutan Rp700 juta, tetapi masih berkutat di angka Rp100 juta sesuai tawaran PT MHU. Hasilnya kita sepakati bersama untuk dibayarkan. Tapi kami belum tahu berapa nominalnya. Kami tunggu jawaban ganti ruginya, hari Senin,” ungkap Seno.
Sebagai informasi, PT MHU bergerak di bidang pertambangan batu bara. PT MHU beroperasi sejak akhir tahun 2013. Pada tahun 2014 warga Desa Loa Duri Ulu mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan itu terutama area persawahan seluas 5,2 hektare tercemari limbah tambang dan rusaknya saluran irigasi sepanjang 1.800 meter.