
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H Irawansyah menyampaikan pihaknya akan mengadopsi program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diterapkan karena persebaran Covid-19 di Kutim semakin parah.
Dikatakan adopsi, sebab Kutim bukan daerah yang termasuk dalam penerapan kriteria mengharuskan PPKM.
“Yang memang menetapkan PPKM itu adalah pemerintah pusat. Ada empat kriteria yang telah ditetapkan untuk memutuskan apakah suatu daerah melakukan PPKM atau tidak perlu,” ujarnya saat ditemui usai rakor di Makodim 0909 Sangatta, Senin (1/2/2021) siang.
Dikatakan Irawansyah dari 4 kriteria tersebut, Kabupaten Kutim hanya memenuhi 1 kriteria sehingga PPKM tidak diterapkan di Kutim.
“Kita mempersiapkan bahwa kegiatan yang ada di program PPKM itu bisa diambil dan diterapkan di Kutai Timur,” terangnya.
Menurut Irawansyah, pengadopsian dilakukan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang dinilai dapat menimbulkan penularan Covid-19.
“Salah satunya adalah pengetatan dan pembatasan kegiatan-kegiatan di masyarakat. Bisa juga penerapan sanksi yang tegas. Dan juga sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain pengadopsian program PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 Kutim juga akan mengaktifkan kembali kegiatan penertiban sesuai dengan Peraturan Bupati yakni terkait pemberlakuan jam malam dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
“SK bupati yang dulu kita tinggal mengaktifkan kembali dengan pengadaan posko-posko penjagaan untuk meningkatkan sosialisasi, penerapan sanksi, dan sebagainya,” ucap Irawansyah.
Dia juga mengungkap bahwa sanksi yang akan diberikan masih bersesuaian dengan perbup tersebut.
“Ada berupa teguran, atau nanti misalnya harus membayar denda berupa masker, bahkan ada yang mungkin nanti untuk cafe sanksinya berupa pencabutan izin,” pungkasnya.