
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Agenda rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu (6/5/2020) masih membahas soal laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim. Namun, LKPJ tersebut masih banyak yang tidak sinkron dengan data dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Anggota Komisi III, DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, usai mengikuti rapat LKPJ bersama OPD terkait, Rabu (6/5/2020) kepada Awak media, menjelaskan awalnya aturan mengenai LKPJ, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007. Namun kini mengacu pada PP nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah (LEPPD).
“Tahap penyusunan LKPJ Gubernur Kaltim ini terlihat seperti tanpa koordinasi dengan OPD dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Red.),” ungkapnya.
Ia menegaskan, LKPJ tersebut tidak serius dibuat, terkesan main langsung cetak saja. “Karena jika serius seharusnya membuat tim khusus. Agar tidak seakan-akan belum ada konfirmasi dengan OPD terkait. Laporan banyak copy paste dan banyak kesamaan dengan tahun sebelumnya,” tandasnya.
Lanjutnya, misalnya data 2018 dan 2019 itu sama. “Sementara kami sudah melakukan perbandingan data, yang diawasi saat ini ialah LKPJ Gubernur 2019,” tegasnya.
Kata dia, laporan yang disampaikan dengan data yang dibuat itu berbeda. “Ini kan aneh. Sehingga kami mempertanyakan data dari buku itu diperoleh dari mana,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, rapat ini akan kembali dilanjutkan Senin (11/5/2020) mendatang. Dengan catatan semua data dan laporan itu sinkron. “Kami akan memanggil Sekda Kaltim,” pungkasnya.

