
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait klaim ganti rugi tanah warisan alm Hj Nohong di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam rapat tersebut, Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa terdapat masalah terkait klaim ganti rugi tanah sekitar 20 hektare yang merupakan warisan Hj Nohong.
Meskipun sebagian lahan sudah dibayarkan, sekitar 17 hektare lainnya masih menjadi sengketa karena dianggap sebagai tanah milik negara oleh tim sembilan pada tahun 1982.
“Dari hasil rapat, kami menyarankan agar penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum. Sudah hampir semua instansi yang terlibat menyarankan proses hukum sebagai langkah yang tepat,” ungkap Baharuddin Demmu beberapa waktu lalu.
Meskipun telah dilakukan rapat konsolidasi, pihak keluarga Hj Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kaltim menyarankan agar kasus ini segera diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kesimpulan hari ini adalah mempersilakan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Kami akan mengikuti perkembangan proses tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa pihak Hj Nohong juga meminta penutupan sementara wilayah pekerjaan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga selama proses hukum berlangsung.
“Kami menghormati keputusan kedua belah pihak dan kami berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Baharuddin Demmu.