
Reporter : Rexy – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Terkait isu penutupan aktivitas penerbangan dan pelabuhan pada 26 April 2021 oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan tanggapan.
Dikatakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi sebab kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).
Selain itu, Kebijakan penutupan aktivitas penerbangan dan pelabuhan bukanlah wewenang Pemprov Kaltim melainkan pemerintah pusat.
“Bandara dan pelabuhan itu siapa yang bisa menutup, kan wewenangnya cuma ada di Kemenhub atau pemerintah pusat,” ungkapnya, Senin (19/4/2021).
Lanjutnya, pengelola bandara yakni Angkasa Pura itu mengikuti wewenang pemerintah pusat bukan Pemprov. Sedangkan gubernur hanya bersifat koordinasi.
“Mereka patuhnya di Kemenhub dan gubernur itu sifatnya hanya koordinasi. Jadi apa yang perlu dikhawatirkan,” terangnya.
Akan tetapi, pihaknya merasa bahwa isu penutupan ini memang wajar menghebohkan publik dan menimbulkan kepanikan, itu karena masyarakat hanya terpacu dengan statement dari kepala daerah.
“Orang awam yang mendengar statement kepala daerah memang terkadang bikin kaget begitu. Tapi perlu diketahui bahwa penutupan bandara dan pelabuhan itu tidak benar,” bebernya.
Politikus PDIP ini berpikir bahwa imbauan larangan mudik yang gencar dilakukan pemerintah sudah sangat benar untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini, pandemi belum benar-benar hilang dan masih kasus positif Covid-19 terus ada setiap harinya. Sehingga kebijakan pemerintah pusat melarang mudik lebaran tahun ini sangat tepat.
“Mudik lebaran memang bisa kita cegah, namun apakah sebelum dan sesudah lebaran itu tidak akan terjadi arus mudik. Jadi tetaplah, namanya mobilisasi. Cuman kita tetap harus mengantisipasi boleh saja. Artinya, itu pun pasti akan ada orang untuk mencari solusi mudik,” tandasnya.