Insitekaltim,Samarinda -Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra membenarkan langkah Wali Kota Andi Harun yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023.
Sebelumnya, sempat terjadi polemik dalam penetapan Raperda RTRW dalam pengesahan di dewan. Dalam agenda pengesahan itu, sempat dua kali terjadi penundaan rapat paripurna, diakibatkan tidak kuorum sehingga tidak terpenuhi dan akhirnya tidak bisa dilanjutkan.
Dikatakan Samri Shaputra, jika mengacu pada aturan yang berlaku langkah Wali Kota Andi Harun itu sudah sesuai.
“Kalau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, itu dibenarkan,” kata Samri.
Meskipun, dikatakan Samri lagi, bahwa PP itu disebutnya tetap harus mengacu pada undang-undang. “Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” katanya lagi.
Melihat PP Nomor 21 Tahun 2021, pada pasal 82 dijabarkan tentang diperbolehkannya wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. (RTRW) Kota.
Pada pasal yang sama ayat (1) dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Kota Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Kemudian ayat (2) dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Kota Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda terpaksa harus diambil alih Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini karena setelah paripurna di DPRD Samarinda tidak dicapai kesepakatan.
Sudah dilakukan 2 kali skors untuk memenuhi kuota forum, namun tetap tidak terpenuhi, sehingga pimpinan sidang (Helmi Abdullah), tidak melanjutkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Dinamika ini membuat DPRD Samarinda terbagi dua kelompok, antara yang setuju dan tidak setuju.
Fraksi Gerindra (8 orang) , Fraksi PAN Jasno, Suparno, Joko dan Fraksi Nasdem Kamaruddin dan Celni Pita Sari, sementara Celni tidak bisa hadir namun yang bersangkutan melalui saluran telepon menyetujui pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda tahun 2023.
Tercatat ada 13 Anggota DPRD Samarinda yang menyetujui, sementara sisanya menolak dengan tidak hadir dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (14/2/203).
Dikonfirmasi hal tersebut Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Rudi mengaku setuju dengan pengesahan Perda RTRW Samarinda tahun 2023 ini.
Rudi menegaskan, Perda RTRW ini sangat penting untuk arah perbaikan Samarinda ke depannya.
“Kami sangat sepakat untuk segera disahkan, karena ini penting untuk arah pembangunan Samarinda ke depannya. Tidak punya alasan untuk menolak ini,” kata Muhammad Rudi.
Senada dengan rekannya, Jasno, Ketua Fraksi PAN turut mendukung langkah Pemkot Samarinda segera mengesahkan Perda RTRW.
“Kita sudah mengupayakan langkah-langkah agar paripurna kuorum, tapi setelah dua kali skors tidak kuorum, ya kita serahkan ke pemerintah kota mengambil alih. Toh tidak melanggar aturan, jelas aturannya,” tambah Jasno.
Wali Kota Samarinda Andi Harun akan segera mengesahkan Perda RTRW Samarinda Tahun 2023.
“Satu dua hari ini akan kita sahkan,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada awak media, Selasa (14/2/2023) usai rapat paripurna.
Dia menyebutkan ada perubahan paradigma pembangunan di Samarinda dengan disahkannya Perda RTRW nantinya.
“Ada perubahan paradigma pembangunan di kota ini. Sekarang pembangunan harus berbasis tata ruang,” ungkap Andi Harun.
“Dulu punya sertifikat hak milik, mau bangun rumah toko, boleh. Di Perda RTRW yang baru kita cek dulu, kalau dia berada di zona perdagangan, maka tetap boleh, tapi kalau berada di zona industri, atau yang lainnya, maka tidak boleh. Di situ bedanya RTRW 2014 dengan RTRW 2023,” jelasnya.
Berikutnya, Perda RTRW 2023 tidak lagi memasukkan zona pertambangan di Samarinda.
“Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Dimana sejak tahun 2026 tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam perda,” tegas Andi Harun.
Andi Harun menambahkan, untuk industri (tambang) yang sudah berjalan diberi waktu hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, per 1 Januari 2026 berlaku penghapusan zona pertambangan di Samarinda.
“Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan diskresi sejak perda itu berlaku,” lanjutnya.
“Pengecualian untuk presiden atau pemerintah pusat yang mengeluarkan diskresi untuk kepentingan bangsa dan negara, ya bisa saja. Tapi saya sebagai kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan diskresi untuk tambang,” tambahnya.
Ia menambahkan, keputusan ini mengacu pada kebijakan nasional hingga ke daerah untuk memotivasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim.
“Saya kira bencana banjir, longsor dan semacamnya di daerah ini sudah cukup jadi gambaran kalau Samarinda sudah tidak mau lagi bergantung pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui,” jelas Andi Harun.
Sebagai gantinya, Perda RTRW Samarinda tahun 2023 memantapkan diri sebagai kota jasa dan industri terbaharukan.
“Kota ini akan didesain sebagai kota jasa perdagangan dan industri terbarukan, tidak lagi bergantung industri ekstraktif,” kata Andi Harun.