Insitekaltim, Samarinda — Persoalan sampah di Kota Samarinda kian mendesak untuk ditangani secara komprehensif. Dengan produksi sampah mencapai 550 ton per hari, keberadaan 10 unit insenerator yang saat ini beroperasi belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang dihasilkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Suwarso mengungkapkan dari total produksi harian tersebut, sekitar 80 persen sampah masih belum dapat dimusnahkan. Bahkan, dibutuhkan waktu hingga lima hari untuk mengolah timbunan sampah yang dihasilkan hanya dalam satu hari.
“Beban 550 ton sampah per hari tidak mungkin tertangani secara maksimal jika hanya mengandalkan pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kuncinya ada pada sinergi antara kesadaran masyarakat di hulu dan pemanfaatan teknologi di hilir,” ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Sebagai bagian dari strategi hilir, DLH Samarinda mengoperasikan 10 unit insenerator yang tersebar di sejumlah titik strategis, masing-masing insenerator memiliki kapasitas pengolahan sekitar 10 ton sampah per hari.
“Sehingga secara keseluruhan mampu mereduksi sekitar 100 ton sampah setiap harinya,” jelasnya.
Namun demikian, insenerator bukanlah alat untuk membakar seluruh jenis sampah. Mesin tersebut hanya diperuntukkan bagi residu akhir, yakni sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat didaur ulang.
“Insenerator ini bukan tempat membakar sampah secara sembarangan. Yang masuk adalah residu akhir. Saat ini kami juga terus melakukan uji emisi untuk memastikan gas buang tetap di bawah ambang batas aman bagi kualitas udara,” jelasnya.
Residu hasil pembakaran insenerator, lanjut Suwarso, saat ini tengah dikembangkan untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan, seperti paving block, sebagai bagian dari upaya ekonomi sirkular.
Di sektor hulu, DLH Samarinda terus mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui keterlibatan aktif masyarakat dan kalangan akademisi. Hingga kini, Samarinda telah memiliki 98 bank sampah yang mengantongi surat keputusan (SK) resmi, serta sekitar 90 bank sampah tambahan yang masih dalam tahap pembentukan.
Selain itu, inovasi Kampung Salai (Sampah Bernilai) yang tersebar di wilayah Bengkuring, Sungai Kapih, Mugirejo, dan puluhan titik lainnya menjadi garda terdepan dalam pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
“Jika pemilahan di hulu berjalan efektif, terutama pengelolaan sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen menjadi kompos atau pakan maggot, maka volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang drastis,” tambahnya.
DLH Samarinda juga menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi jadwal pembuangan sampah, yakni antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Aturan ini dinilai krusial untuk menjaga kebersihan kota pada siang hari serta memudahkan pengangkutan oleh petugas.
“Kami membutuhkan dukungan kolektif masyarakat terkait jam buang sampah. Dengan disiplin waktu, penataan kota lebih bersih dan pengangkutan bisa berjalan lebih terjadwal,” paparnya.
Di sisi lain, tantangan pengelolaan sampah juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Suwarso mengakui bahwa TPA Sambutan sebelumnya sempat mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akibat sistem pengelolaan yang masih bersifat pembuangan terbuka (open dumping).
Sebagai tindak lanjut, DLH Samarinda terus melakukan transformasi menuju sistem sanitary landfill, yakni penutupan sampah secara berlapis dengan tanah untuk mencegah pencemaran air lindi serta mengurangi bau tak sedap.
“Transformasi dari open dumping menuju sanitary landfill terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kota agar pengelolaan sampah lebih higienis dan aman bagi lingkungan,” pungkas Suwarso.

