Insitekaltim,Samarinda – Persoalan perizinan parkir otonom yang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir mendapat respons tegas dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Langkah konkret diambil dengan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Wali Kota di Balai Kota Samarinda pada Selasa (23/4/2024).
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kompleks terkait perizinan parkir otonom di Kota Tepian.
Menyampaikan laporan awal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa Dishub Samarinda telah mengeluarkan surat peringatan kepada 11 titik pengelola parkir sejak 5 April lalu.
Surat tersebut menekankan pentingnya mematuhi persyaratan perizinan, termasuk KBLI 52215 serta melarang aktivitas parkir di luar badan jalan tanpa izin resmi.
Selain itu, Manalu juga menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal, rumah sakit dan hotel tidak berlaku
Sebab tidak memenuhi Permenhub Nomor 12/2021. Termasuk penerapan tarif parkir di mal atau rumah sakit dan hotel wajib menyesuaikan Perwali Nomor 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam arahannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan potensi pendapatan daerah dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas parkir yang memadai.
Ia meminta agar tim kecil yang dipimpin oleh Kepala Bappenda segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Tanpa melanggar aturan, bagaimana kita juga mengatur mereka agar tertib, pendapatan masuk. Saya sependapat tidak membolehkan mereka memungut, kita juga tidak boleh memungut sebelum ada dasarnya,” ungkapnya.
Andi Harun menekankan perlunya memberikan solusi yang memadai, dengan tetap mengatur pengelolaan parkir secara tertib dan legal. Ia menyoroti dua aspek penting, yaitu pendapatan daerah dan kebutuhan masyarakat akan lahan parkir.
“Ini semua potensi pendapatan, ini juga aset kebutuhan publik atau masyarakat. Bagaimana kita bersikap dan mengaturnya jangan sampai kehilangan pendapatan dan juga kegaduhan sosial,” tutur Andi Harun.
“Nah, keadaan yang seperti ini kita atur. Rangkul mereka dengan membantu dan mempercepat prosesnya. Supaya mereka legal. Jangan sampai pungli karena mereka memungut ilegal,” sambungnya.
Terkait hal ini, Andi Harun juga meminta agar penerapan pembayaran parkir nontunai diterapkan secara penuh.
“Di mal lain saja sudah bisa menerapkan 100 persen. Mereka tidak kehilangan pengunjung seperti apa yang ditakutkan di sini,” tandasnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan komitmen untuk mencari solusi yang memadai guna mengatasi permasalahan perizinan parkir otonom, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat.