Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Samarinda Cari Jalan Keluar dari Karut Marut Perizinan Parkir Otonom
    Pemkot Samarinda

    Samarinda Cari Jalan Keluar dari Karut Marut Perizinan Parkir Otonom

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 24, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Persoalan perizinan parkir otonom yang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir mendapat respons tegas dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.

    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun

    Langkah konkret diambil dengan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Wali Kota di Balai Kota Samarinda pada Selasa (23/4/2024).

    Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kompleks terkait perizinan parkir otonom di Kota Tepian.

    Menyampaikan laporan awal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa Dishub Samarinda telah mengeluarkan surat peringatan kepada 11 titik pengelola parkir sejak 5 April lalu.

    Surat tersebut menekankan pentingnya mematuhi persyaratan perizinan, termasuk KBLI 52215 serta melarang aktivitas parkir di luar badan jalan tanpa izin resmi.

    Selain itu, Manalu juga menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal, rumah sakit dan hotel tidak berlaku

    Sebab tidak memenuhi Permenhub Nomor 12/2021. Termasuk penerapan tarif parkir di mal atau rumah sakit dan hotel wajib menyesuaikan Perwali Nomor 47/2018 tentang Tarif Layanan Parkir.

    Dalam arahannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan potensi pendapatan daerah dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas parkir yang memadai.

    Ia meminta agar tim kecil yang dipimpin oleh Kepala Bappenda segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

    “Tanpa melanggar aturan, bagaimana kita juga mengatur mereka agar tertib, pendapatan masuk. Saya sependapat tidak membolehkan mereka memungut, kita juga tidak boleh memungut sebelum ada dasarnya,” ungkapnya.

    Andi Harun menekankan perlunya memberikan solusi yang memadai, dengan tetap mengatur pengelolaan parkir secara tertib dan legal. Ia menyoroti dua aspek penting, yaitu pendapatan daerah dan kebutuhan masyarakat akan lahan parkir.

    “Ini semua potensi pendapatan, ini juga aset kebutuhan publik atau masyarakat. Bagaimana kita bersikap dan mengaturnya jangan sampai kehilangan pendapatan dan juga kegaduhan sosial,” tutur Andi Harun.

    “Nah, keadaan yang seperti ini kita atur. Rangkul mereka dengan membantu dan mempercepat prosesnya. Supaya mereka legal. Jangan sampai pungli karena mereka memungut ilegal,” sambungnya.

    Terkait hal ini, Andi Harun juga meminta agar penerapan pembayaran parkir nontunai diterapkan secara penuh.

    “Di mal lain saja sudah bisa menerapkan 100 persen. Mereka tidak kehilangan pengunjung seperti apa yang ditakutkan di sini,” tandasnya.

    Rapat tersebut diakhiri dengan komitmen untuk mencari solusi yang memadai guna mengatasi permasalahan perizinan parkir otonom, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat.

    Andi Harun DPMPTSP OPD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Fokus Evaluasi dan Adaptasi, Wali Kota Samarinda Tekankan Efisiensi di Tengah Tekanan Fiskal

    Maret 30, 2026

    Andi Harun Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Fiskal Kuat dan IPM Samarinda Tertinggi di Kaltim

    Maret 30, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Andika SaputraMaret 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan…

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Our Picks

    Disdag Samarinda Tertibkan Pedagang di Pasar Pagi, Larang Jualan di Koridor dan Luar Kios

    Maret 31, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026

    Hilirisasi dan Optimalisasi Pajak Jadi Strategi Kaltim di RKPD 2027

    Maret 31, 2026

    RKPD 2027 Disusun Lebih Realistis, Pemprov Kaltim Fokus Empat Prioritas Utama

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.