Insitekaltim Samarinda-Dampak adanya larangan taksi plat hitam masuk ke bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS ) Balikpapan membuat kemarahan para taksi yang selama ini ketergantungan hidupnya dari jasa angkutan
Kebijakan Angkasa Pura I bandara Balikpapan dirasakan oleh para taksi dan masyarakat Kaltim yang saat ini menggunakan transportasi darat, karena dengan dilarangnya taksi masuk ke bandara membuat kesusahan para penumpang yang akan bepergian maupun kedatangan dan anehnya keluarga yang mau jemputpun tidak boleh masuk kedalam bandara
Kebijakan yang menyusahkan tersebut membuat reaksi penyedia taksi yang tergabung dalam aliansi jasa otomatisasi transportasi darat Kaltim (Alstar Kaltim) akan melakukan aksi besar-besaran buntut pelarangan taksi plat hitam masuk ke bandara
Aksi damai tersebut akan digelar pada 15 agustus 2018 dan akan di ikuti seribu taksi (mobil) melewati sepanjang jalan protokol Balikpapan mulai dari lapangan Merdeka sampai ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman(SAMS)
Menurut Ucok koordinator aksi melalui whapshap disampaikan kepada Insitekaltim Selasa(14/8/2018) dengan tuntutan sebagai berikut
1.Dibebaskan menjemput, keluarga sendiri, tamu sendiri, konsumen sendiri, langganan sendiri, dan kolega sendiri
2.Hilangkan arogansi Militer di bandara SAMS Balikpapan, dengan mencopot Danlanud dan tim pendukungnya
3.Kembalikan fungsi, tugas & tanggung jawab AURI Balikpapan sesuai dengan aturannya,bukan merazia mobil &penumpang
4.Kembalikan Hak Asasi Penumpang dalam memilih jasa transportasi yg mereka inginkan
5.Berikan Hak mencari nafkah / penghidupan yang layak di bandara SAMS kepada seluruh masyarakat Kaltim.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumindong kepada insitekaltim menyebutkan bahwa berkaitan masalah taksi plat hitam yang saat ini tidak diperbolehkan masuk kedalam Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman harus dicarikan solusinya
Jadi sambil mencarikan solusinya para pemilik taksi sambil mengurus perijinan yang dipersyaratkan taksi plat hitam/taksi gelap yang harus berbadan hukum dan berijin. Sebaiknya ditentukan dahulu kuota untuk menampung taksi gelap yang sudah terdaftar di paguyuban/asosiasi yang mereka bentuk.
Solusi yang mungkin kita tawarkan kepada mereka diberikan semacam Id card atau stiker dari Angkasa Pura I dan diberi waktu kepada mereka untuk mengurus ijinnya, misalnya dari mereka di kasi waktu 2 atau 3 bulan sambil menunggu izin keluar,”kata Salman
Di lapangan mereka bisa beroperasi dahulu seperti semula sebelum adanya razia.Selain itu kami berharap Angkasa Pura 1 juga harus bijaksana menyikapi persoalan ini, dan tidak kaku dengan langsung melakukan penertiban taksi plat hitam, “mintanya
Wartawan sukri