Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno terbuka hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat provinsi di Sekretariat KPU Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Selasa (2/7/2024).
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris membuka rapat dengan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan keberatan oleh para saksi partai yang hadir.
“Ketika ada keberatan dari para saksi partai yang hadir bisa diajukan lewat formulir D Kejadian Khusus atau formulir keberatan saksi. Ini untuk mempermudah kami mencatat jika ada poin-poin persoalan selama rekap berjalan,” tutur Fahmi.
Agenda rapat mencakup pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, dimulai dari Samarinda yang kemudian dilanjutkan ke Kutai Barat, Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, Berau dan diakhiri dengan Kutai Timur.
Sebelum pembacaan rekapitulasi dimulai, saksi dari Partai Demokrat Habibi mengusulkan agar setiap pembacaan rekap hasil penghitungan ulang surat suara (PUSS) kabupaten/kota disertai keterangan berita acara proses penghitungan ulang di masing-masing daerah.
“Kami juga minta dibacakan setiap catatan kejadian khusus atau keberatan yang ada di masing-masing rekap kabupaten/kota,” ungkap Habibi.
Partai Demokrat Kaltim mempermasalahkan adanya penyusutan suara sebanyak 183 suara, sementara Partai Amanat Nasional (PAN) justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Menurut klaim Partai Demokrat, selisih suara ini berdampak pada potensi kursi terakhir yang seharusnya diperoleh Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, yang akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni 2024 menetapkan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disinyalir terjadi perubahan suara perolehan Partai Demokrat se-Kaltim.
Proses penghitungan ulang ini harus ditempuh paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.
Sebanyak 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota tersebut mencakup 25 TPS di Balikpapan, 41 TPS di Samarinda, 6 TPS di Bontang, 16 TPS di Kutai Timur, 43 TPS di Kutai Kartanegara, 4 TPS di Kutai Barat, 6 TPS di Berau, 4 TPS di Paser dan 2 TPS di Penajam Paser Utara.