
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pelecehan seksual merupakan hal yang tidak diingin oleh setiap orang. Majunya perkembangan teknologi memicu banyak faktor seseorang ingin melakukan pelecehan seksual, masalah ini bisa terjadi dimana saja seperti, tempat umum, pasar, sekolah, maupun kantor.
Kembali kepada hukum, pelaku pelecehan seksual merupakan tindak pidana. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub Via Telpon, Selasa (18/2/2020).
“Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pelecehan seksual seperti, semakin majunya teknologi informasi sehingga begitu mudah untuk mengakses hal-hal yang membuat seseorang ingin melakukan pelecehan ,”bebernya
“Jadi sebenarnya serba salah kalau kami coba untuk melarang didalam menggunakan teknologi (HP), semua sama-sama tau sekarang apa-apa selalu menggunakan online, mungkin bisa dengan melakukan pengurangan didalam penggunaannya saja,”sambungnya
Ia, mengatakan bahwa memang harus dilakukan penguatan mental spritual anak, menanamkan pendidikan akhlak dan karakter secara nyata. Tidak hanya sebuah rencana angan-angan saja sehingga semua tujuan baik tidak bisa direalisasikan. Terpenting pengawasan orang tua terhadap tingkah laku anak.
