
Penulis: Galih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan sekolah kembali dibuka masih menuai pro dan kontra. Namun kini, pemerintah pusat memutuskan membolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara via daring, Senin (15/6/2020).
“Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid, guru, dan orang tua,” kata Nadiem dilansir dari Kontan.Co.Id.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang membidangi masalah pendidikan menyatakan bahwa sudah ada Peraturan Menteri (Permen) terbaru membahas terkait kebijakan relaksasi atau New Normal khususnya di dunia pendidikan.
“Pertama, Menteri mau untuk zona hijau itu diperbolehkan kembali beraktivitas di sekolah dengan tatap muka. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya pada Selasa (16/6/2020).
Akan tetapi, Rusman mempertanyakan kebijakan zona hijau atau tidak ditentukan oleh pihak siapa?. Sebab saat ini pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang merupakan tumpuan rekomendasi daerah apakah itu aman atau tidak.
“Hijau, kuning, merah maupun hitam suatu daerah, pihak Dinkes lebih tahu akan hal tersebut,” tutur rusman yang juga merupakan politisi Fraksi PPP.
Ia juga mengatakan bahwa tidak boleh gegabah sebab memasuki status zona hijau tersebut semuanya bisa bebas. Namun jika zona hijau diperbolehkan lakukan pendidikan secara tatap muka. Dirinya secara pribadi mengatakan untuk jenjang PAUD, TK, SD agar tidak diterapkan.
“Silahkan lakukan aktivitas pembelajaran dengan memulai pada jenjang SMA sederajat terlebih dahulu atau paling tidak tingkat SMP sederajat,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi bahwa jangan sama sekali untuk melanjutkan jika daerah tersebut zona merah, ditambah lagi jika tidak siap.
Selain itu, jika pemerintah ingin menerapkan hal tersebut. Harus dilihat sejauh mana sosialisasi pemerintah terhadap protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.
“Tidak mungkin kita menjalankan aturan Covid-19, jika masyarakat merasa tidak pernah diberikan sosialisaisi, jadi harapan saya pemerintah bisa melakukan pembenahan terlebih dahulu terkait sosialisasi protokol kesehatan,” paparnya.
Rusman mencontohkan jika orang tua siswa tidak memiliki kendaraan atau tidak bisa mengendarai, otomatis harus menggunakan jasa transportasi umum. Persoalan lagi apakah sopir angkutan itu sudah memahami terkait aturan protokol Covid-19. Nantinya siapa yang akan dikenakan sanksi, sopir, orang tua atau peserta didik.
“Jangan biarkan masyarakat berimprovisasi sendiri, sehingga peran pemerintah dimana jika rakyat harus melakukan sesuai kemauan dirinya,” tutupnya.