Reporter – Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), menyidangkan sengketa pemilihan legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Ulu, yang di ajukan pemohon H.Yunan Kadir dari Partai Golkar dan termohon Mohammad Novan Syahroni Partai yang sama, Selasa (30/7’2019)
Sidang digelar dengan agenda untuk mendengarkan pembacaan pihak pemohon, termohon, maupun dari para pihak terkait.
“Sidang kali ini juga di gelar untuk mendengarkan keterangan dari para pihak saksi yang dihadirkan,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah.
Setelah sidang, semua pihak yang bersengketa di PHPU akan menunggu panggilan sidang atau bacaan keputusan.
“Panggilan tersebut bergantung pada surat panggilan dari MK yang akan memanggil para pihak untuk mendengarkan keputusan,” ungkap Rudiansyah.
Hadirnya KPU dalam sidang MK ini tidak memiliki peran untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.
“Posisi KPU di dalam persidangan PHPU di MK itu lebih kepada mempertanggung jawabkan kinerjanya. Sehingga apapun yang menjadi keputusan MK, maka KPU wajib menindaklanjuti,” jelasnya.
Dari enam (6) perkara yang diajukan untuk DPRD Kabupaten Kota di Kaltim, hanya satu (1) perkara yang lanjut sampai kepada sidang pemeriksaan akhir.
“Satu (1) perkara lainnya dinyatakan dismissal, yaitu Partai Golkar di Kabupaten Kubar. Untuk permohonan yang ada di Kabupaten Berau dan di Kabupaten Paser tidak dilanjutkan pemeriksaan akhir dan tidak dinyatakan dismissal, nah itu akan menunggu keputusan akhir. Jadi semua lokus permohonan PHPU ini akhirnya tinggal menunggu pembacaan putusan hakim MK,” terangnya.
Adanya bukti C1 dari pemohon H Yunan yang membawa bukti tidak diverifikasi, Rusdiansyah mengungkapkan, semua alat bukti yang diserahkan oleh pemohon maupun pihak termohon dan para pihak terkait itu pasti diperiksa oleh MK.
“Oleh karenanya Hakim MK bilang, untuk sesuatu yang sudah jelas dan sudah diperiksa itu tidak perlu diperdalam kembali. MK memperdalam di persidangan terakhir tadi adalah untuk beberapa keterangan yang dikira mampu mempertegas konstruksi dalil permohonan atau dalil pembelaan dari pihak pemohon,” pungkasnya.
Hal lain yang akan lebih diteliti oleh MK adalah kronologinya, peristiwanya, serta kewenangan saat proses perkara tersebut ada.
“Itu semua akan menjadi pertimbangan yang kuat bagi hakim untuk menetapkan apa keputusan mereka. Hakim ingin mempertegas sumber dokumennya berasal dari mana atau sumber alat buktinya,”ungkapnya
Rusdiansyah menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang sudah mau bekerja sama menyediakan tempat sidang.
“Bisa menjadi contoh yang baik untuk Fakultas Hukum Universitas Mulawarman karena sudah membangun kerjasama dengan MK, semoga nantinya banyak mahasiswa yang ikut turut serta menyaksikan persidangan, karena bagus untuk menjadi bahan pembelajaran,” tutupnya