
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah menyebutkan bahwa finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur tahun 2025–2029 diarahkan untuk merumuskan substansi strategis yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara rasional dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat finalisasi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalimantan Timur bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Jumat, 25 Juli 2025.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, dan menjadi momentum penting dalam proses perampungan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang akan dijadikan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Syarifatul menegaskan bahwa penyusunan RPJMD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi lebih dari itu, menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan arah pembangunan dan visi kepala daerah.
Ia menekankan pentingnya integrasi antara dokumen perencanaan lintas level pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, agar pembangunan dapat berjalan konsisten dan terukur.
“Hal ini diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan rasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” kata Syarifatul dalam rapat.
Ia merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam penyusunan RPJMD. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa RPJMD merupakan turunan langsung dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta penjabaran konkret dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Lebih jauh, Syarifatul menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), termasuk berbagai dokumen sektoral lainnya.
Harmonisasi ini dinilai krusial agar arah kebijakan daerah tidak keluar dari kerangka pembangunan nasional, namun tetap memberi ruang bagi penyesuaian berdasarkan karakteristik lokal.
Pansus juga mencermati aspek-aspek ekologis dalam perencanaan pembangunan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu instrumen yang mendapat perhatian.
Pansus memandang penting keberadaan KLHS dalam memastikan bahwa program prioritas yang dirancang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Beberapa isu strategis muncul dalam diskusi yang berlangsung terbuka itu. Salah satunya adalah rencana peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp1 triliun yang diusulkan dalam draf RPJMD.
Pansus meminta klarifikasi kepada Bappeda mengenai peruntukan tambahan anggaran tersebut, dan menekankan bahwa alokasi keuangan harus berbasis pada hasil atau outcome, bukan semata-mata pada peningkatan belanja.
Sorotan lain diarahkan pada penyesuaian indikator dan target kinerja dalam dokumen RPJMD. Pansus meminta agar seluruh indikator makro dan indikator utama diselaraskan dengan arah pembangunan nasional, termasuk menyesuaikan jumlah program prioritas agar tetap realistis dan dapat dicapai dalam periode lima tahun.
Penekanan itu mencerminkan komitmen legislatif terhadap keberlanjutan kebijakan antarlembaga dan antarperiode.
Pansus juga membahas kemungkinan adanya tambahan kegiatan unggulan dalam RPJMD, termasuk program yang diberi nama Jospol. Mereka menuntut penjelasan rinci mengenai dasar pemilihan kegiatan unggulan tersebut, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pansus tidak ingin program-program unggulan hanya menjadi slogan yang kehilangan makna dalam pelaksanaannya.
Perhatian serupa diberikan terhadap program Gratispol, terutama pada butir keenam yang menjanjikan pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah.
Menurut Pansus, dibutuhkan kejelasan mengenai pelaksana teknis di lapangan dan mekanisme implementasinya, agar program tersebut dapat diakses secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Kepala Bappeda Kalimantan Timur Yusliando menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian teknis terhadap draf RPJMD.
Ia menjanjikan bahwa masukan dari Pansus akan ditindaklanjuti dengan pendekatan teknokratis yang mempertimbangkan arah strategis pembangunan nasional sekaligus kebutuhan spesifik masyarakat Kalimantan Timur.
“Semua penyesuaian akan kami lakukan secara komprehensif, berdasarkan arahan strategis nasional dan kebutuhan nyata masyarakat di daerah,” ujar Yusliando
Rapat finalisasi ini menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi dokumen RPJMD 2025–2029. Dengan rampungnya tahap pembahasan teknis, dokumen akan segera diajukan dalam sidang paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pansus berharap, dengan landasan dokumen RPJMD pada prinsip partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan, pembangunan Kalimantan Timur ke depan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. (Adv)