Insitekaltim, Samarinda – Momen Debat Publik Kedua Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, yang digelar di Studio CNN Indonesia, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024) lalu, masih segar diingatan masyarakat.
Bagaimana adu gagasan kedua pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji bergulir panas hingga akhir sesi.
Namun, ada beberapa kejadian dibalik layar yang dikeluhkan Wakil Ketua Tim Paslon 02 Rudy-Seno Kaltim Sudarno dalam debat kedua tersebut. Ada tiga hal yang baginya perlu untuk dicermati dan diperbaiki ke depannya agar jalannya debat ketiga tak akan membawa kekecewaan yang sama.
Pertama, pada awal sebelum debat resmi dibuka terdapat pembacaan tata tertib (tatib) untuk kelancaran dan kondusifitas debat. Seusai moderator debat menginstruksikan perihal tatib dan segera membuka sesi debat, cawagub nomor urut 1 Hadi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan pasal 8 dalam tatib.
“Interupsi, pasal 8 melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan melanggar PKPU 1363,” kata Hadi malam itu.
Menurut Hadi berdasarkan kedua PKPU tersebut bahwa debat harusnya dilakukan antarpaslon, sehingga cagub maupun cawagub bisa saling melempar kewajiban untuk menjawab. Namun, tatib debat kedua dirasanya diubah. Pasal 8 itu tidak sesuai dan KPU Kaltim telah melanggarnya.
“Berbeda. Kenapa pada saat pertama, tatibnya berubah dengan yang kedua. Kami taat dengan PKPU,” protes Hadi.
Adapun bunyi pasal 8 yang ditampilkan, yakni pada segmen tertentu, pertanyaan dan jawaban untuk cagub hanya dapat ditanggapi oleh cagub dan begitu pula untuk cawagub.
Melihat kejadian itu, Sudarno yang turut hadir dalam kesempatan yang sama berdiri dan mendatangi pihak KPU Kaltim untuk memberikan protes bahwa terjadi pelanggaran. Namun disayangkan, KPU Kaltim tidak memberikan peringatan apapun.
“Kenapa di arena debat malah bahas tatib lagi, jangan, karena ada setiap menit hak setiap orang di sana untuk menyampaikan gagasan. Kenapa saya protes? Karena Cawagub 01 menurut saya, mencuri panggung dengan bicara tidak karuan soal tatib, sementara paslon kami tunduk pada waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, tatib debat kedua telah dibahas dan disepakati bersama antara KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, tim paslon 2, tim paslon 1, yang turut disaksikan Polda Kaltim.
Sudarno menegaskan bahwa tatib ditandatangani bersama kedua tim paslon yang diwakili Sudarno sebagai tim paslon 2 dan Pengurus Partai Demokrat dan tim paslon 1 Trisukma. Dari protes yang dilayangkan Hadi, Sudarno mengatakan adanya keraguan terhadap tim paslon 2 sendiri, yang terlibat di dalam kesepakatan tatib.
Kedua, Sudarno menjelaskan pada pasal 8 tersebut juga dilanggar oleh cawagub Paslon 01 Hadi Mulyadi yang dalam sesi debat membantu Cagub Paslon 01 Isran Noor untuk menjawab. Padahal jelas dalam tatib tersebut bahwa jawaban seharusnya hanya dilontarkan oleh cagub saja dan bukannya mendapat kesempatan bantuan menjawab.
“Sudah jelas di pasal 8 harusnya yang jawab cagub 01 tapi dibantu cawagub 01,” ungkap Sudarno, yang malam itu juga melayangkan protes atas pelanggaran kepada KPU Kaltim, namun berujung kosong tanggapan.
Ketiga, Cawagub Paslon 01 Hadi Mulyadi membawa pertanyaan terkait posisi Seno kala menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024, perihal pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud yang juga kakak kandung dari Rudy Mas’ud sebagai Ketua DPD Golkar Kaltim saat ini. Tak sampai di situ, Hadi menyebut bahwa suara dari Makmur HAPK adalah 32 ribu suara, sementara itu suara Hasanuddin Mas’ud (Hamas) jauh di bawah itu dan mempertanyakan posisi Hamas.
“Ya, faktanya Hasanuddin Mas’ud adalah kakak dari Rudy Mas’ud yang menjadi Ketua Golkar Kaltim,” kata Hadi.
Di mana, Sudarno dengan tegas menyebutkan bahwa ini menyinggung personal. Padahal dalam tatib pasal 5 berbunyi, pasangan calon tidak diperbolehkan memberikan pertanyaan yang menyerang pasangan calon lain, terutama yang memiliki muatan SARA dan bersifat provokatif dan menyerang secara personal.
Sudarno mengaku ini bukan kali pertama pihak paslon nomor urut 01 menunjukkan sikap kurang profesional dan sudah jelas sebagai pelanggaran dalam hal menyerang personal. Hal itu menjadi protes ketiga Sudarno kepada pihak KPU Kaltim yang juga mendapat respons tidak sesuai harapan.
“Itu sudah tiga, harusnya sesuai dengan pasal 9 harusnya paslon 01 dikeluarkan dari arena debat dan debat diberhentikan sementara,” kesal Sudarno.
Tatib pasal 9 berbunyi, apabila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib ini, KPU Provinsi Kalimantan Timur melalui moderator akan memberikan peringatan satu dan dua, dan apabila melakukan pelanggaran yang ketiga kalinya maka pasangan calon akan dikeluarkan dari acara debat.
Saking banyaknya pelanggaran tatib yang terjadi malam itu yang membuat Sudarno harus berulang kali duduk dan berdiri menghampiri pihak KPU Kaltim untuk melayangkan protes, pendukung paslon nomor urut satu yang didominasi ibu-ibu berteriak kepada Sudarno.
Peristiwa mengagetkan ini bahkan viral di akun Facebook Selasar Media. Nampak dalam video, Sudarno berdiri dihadapan pihak KPU Kaltim yang tengah duduk dan di belakang mereka, terdapat ibu-ibu yang mengarahkan telunjuknya berulang kali kepada Sudarno sembari melemparkan teriakan yang tidak begitu jelas terdengar.
Raut wajah Sudarno dalam video singkat 20 detik tersebut nampak bingung dan mencoba memperhatikan apa teriakan yang disampaikan, sampai seorang wanita harus menarik Sudarno dan pergi. Terdengar suara seorang pria yang mencoba menenangkan keributan berulangkali. Apesnya, wajah kebingungan Sudarno malah disalahpahami sebagai perlawanan untuk menantang ibu-ibu tersebut.
“Sampai dibilang ‘jangan pukul mamakku’. Jadi saat itu mereka teriak-teriak, mereka menyumpah serapah, mereka menunjuk-nunjuk saya dan saya yakin bahwa mereka itu tidak mengerti apa yang saya proteskan ke KPU Kaltim karena tidak sampai (soal tatib),” jelasnya.
Kendati demikian, tak ingin jatuh dalam fitnah, segera Sudarno meminta maaf kepada ibu-ibu yang telah membuatnya mendapat hujatan di media sosial. Mengingatkan kembali bagaimana mulianya sang ibunda di usia 92 tahun harus berpulang. Sudarno mengaku tak akan pernah berani “menjawab” teriakan seorang wanita yang apabila diibaratkannya ingin dia sembah.
“Saya mau mohon maaf kepada ibu-ibu yang berteriak-teriak kepada saya, bahwa saya tidak melayani saat itu kondisinya sangat ramai sekali. Dalam video itu saya terlihat maju ke arah mereka karena saya ingin mendengarkan bukan untuk memukul seperti apa yang difitnahkan,”
“Saya tidak pernah diajarkan untuk memukul wanita membentak wanita saja tidak, bahkan bagi saya, ibu saya kalau bisa disembah akan saya sembah tetapi tidak boleh menyembah sebagaimana kita menyembah Tuhan,” bebernya.
Atas peringatan-peringatan yang tidak diindahkan oleh KPU Kaltim tersebut, pihaknya sedang berkonsultasi bersama kuasa hukum untuk bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
“Saya harap peristiwa begini tidak lagi terjadi di debat ketiga,” harapnya.