Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi memberikan apresiasi terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam wawancara usai Rapat Paripurna ke-42 di Gedung B DPRD Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023), Reza Fachlevi menyatakan bahwa dengan Kaltim menjadi lokasi ibu kota negara, kenaikan UMP akan berdampak pada inflasi di provinsi ini.
“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di Kalimantan Timur.
Wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu mengakui bahwa kenaikan UMP memiliki dampak positif dan sebaliknya. Namun, ia memberikan apresiasi terhadap semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Kaltim.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP akan memberikan pekerja lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
Reza Fachlevi menyadari bahwa perusahaan mungkin akan menghadapi beban tambahan akibat kenaikan upah. Namun ia meyakini bahwa perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi hal tersebut.
“Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
Ia optimistis bahwa kenaikan UMP juga akan menarik investor untuk berinvestasi di Kalimantan Timur, membuka peluang pembukaan cabang atau pabrik baru. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Reza Fachlevi juga menyebut bahwa perubahan UMP akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur, tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.
“Jika perusahaan menaikkan harga produk atau jasa untuk mengompensasi kenaikan upah akan menyebabkan kenaikan harga secara umum,” tandasnya.