Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim Sofyan mendorong untuk melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pembantu dalam sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan dalam Obrolan Peneliti (Opini) terkait peran PK untuk mendukung revitalisasi pemasyarakatan yang diselenggarakan secara daring di Kantor Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono pada Senin (15/3/2021) kemarin.
Sofyan mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan terkait perlakuan terhadap tahanan, narapidana, klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
“Revitalisasi pemasyarakatan itu ada empat yaitu pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengelolaan basan dan barang,” ucapnya.
Tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya PK yaitu membuat penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari awal hingga akhir. Litmas sendiri merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Untuk diketahui, di Samarinda sendiri, terdapat 58 PK untuk mengelola hampir 13 ribu narapidana. Hal inilah yang dinilai Sofyan masih . kurang optimal maka diperlukan tambahan tenaga yaitu PK pembantu.
“Oleh sebab itu dalam rangka mengatasi kekurangan PK ini, kita mengusulkan pembentukan PK pembantu yang posisinya ada di lapas dan rutan. Itu juga jika diizinkan. Dalam pelaksanaan kegiatannya, fungsi PK itu sangat berat. Pertama, PK harus melakukan litmas. Kedua, dalam RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) itu PK harus mendampingi klien anak,” terangnya.
Sofyan juga mengungkapkan bahwa tugas litmas memakan waktu yang lama, di samping keterbatasan sarana prasarana yang minim saat ini. Akan tetapi, menurut dia, pelaksanaan PK saat ini juga sudah sangat maksimal.
“Dengan adanya pembantu PK yang memang orang rutan sendiri atau orang lapas, yang dibawah kasus registrasi itu bisa langsung melaksanakan tugas yang dimaksud,” lanjutnya.
Namun terkait itu, Sofyan mengatakan masih membutuhkan persetujuan dari dirjen pemasyarakatan. Hal itu, untuk memastikan legalitas yang pas untuk penunjukan PK pembantu itu.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas nanti teman-teman di registrasi lapas atau rutan itu punya dasar hukum untuk melaksanakan litmas awal yang akan disampaikan kepada PK bapas yang sebenarnya,” pungkasnya.