
Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim segera merevitalisasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal dalam menangani persoalan anak di Bumi Etam.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai keberadaan KPAD terkesan setengah hati. Padahal, lembaga ini dibentuk sebagai amanat langsung dari regulasi nasional yang mengharuskan setiap daerah memiliki KPAD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau pemerintah sudah membentuk lembaga, harus serius. Jangan sampai terlihat setengah-setengah,” ucap Darlis usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, Senin, 21 Juli 2025.
Ia juga mengingatkan agar kinerja KPAD tidak kalah dibanding lembaga swasta yang aktif menangani isu anak. Menurutnya, saat ini kehadiran KPAD kurang terasa di masyarakat, justru lembaga-lembaga nonpemerintah yang lebih menonjol.
“Jangan sampai masyarakat merasa yang hadir dan berperan itu justru lembaga swasta. Pemerintah sudah membentuk KPAD, maka kehadirannya harus dirasakan,” tegasnya.
DPRD pun mendorong beberapa langkah konkret sebagai bentuk revitalisasi. Pertama, menjamin kemandirian KPAD, mulai dari penyediaan sekretariat, alokasi staf, hingga pengelolaan anggaran. Kedua, masa jabatan komisioner perlu dikembalikan ke periodesasi lima tahun, sesuai amanat UU, bukan tiga tahun seperti yang terjadi saat ini.
“Kita ingin ada kepastian masa kerja mereka. Lima tahun, seperti diatur dalam undang-undang,” katanya.
Ketiga, DPRD meminta agar penghasilan atau remunerasi komisioner KPAD diperhatikan. Dengan beban kerja yang besar dan kompleksitas persoalan anak di Kaltim, pendapatan layak dinilai penting agar lembaga ini bisa bekerja optimal.
“Selama tidak bertentangan dengan undang-undang, berikan yang optimal. Permasalahan anak di Kaltim ini tidak sedikit,” tambahnya.
Revitalisasi ini, kata Darlis, menjadi langkah penting agar KPAD benar-benar berfungsi sebagai ujung tombak perlindungan anak. Terlebih Kalimantan Timur sedang mendorong status Provinsi Layak Anak, yang menuntut sinergi kelembagaan dan komitmen nyata dari pemerintah daerah.