
Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD tengah memfinalisasi perubahan kebijakan retribusi pelayanan persampahan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penyesuaian klasifikasi retribusi sampah, khususnya bagi kelompok usaha, agar lebih adil dan sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan.
Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Rahmat Hidayat menjelaskan, pada aturan sebelumnya pengelompokan retribusi persampahan masih mengacu pada klasifikasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Skema ini dinilai kurang tepat karena penggunaan air tidak selalu sebanding dengan jumlah sampah yang dihasilkan.
“Pada aturan sebelumnya klasifikasi mengikuti pola PDAM. Padahal, tidak tepat jika retribusi sampah ditentukan berdasarkan pemakaian air. Karena itu, kami melakukan penyesuaian agar lebih mencerminkan timbulan sampah,” ujar Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.
Ia mencontohkan, usaha seperti tempat pencucian mobil kerap masuk kategori tarif tinggi karena konsumsi air yang besar. Namun, dari sisi persampahan volume sampah yang dihasilkan relatif kecil sehingga dinilai tidak proporsional jika disamakan dengan usaha penghasil sampah besar.
“Karena itu klasifikasi disesuaikan dengan mempertimbangkan jumlah dan karakteristik sampah dari masing-masing jenis usaha,” jelasnya.
Dalam perubahan ini, sejumlah jenis usaha mengalami pergeseran klasifikasi, misalnya dari kategori P3 ke P4, dengan penyesuaian tarif yang lebih proporsional. Kendati demikian, Rahmat menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada tarif retribusi rumah tangga.
“Untuk masyarakat atau rumah tempat tinggal tidak ada perubahan tarif. Tetap seperti sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kota Samarinda Taufiq Fajar menambahkan, saat ini tarif retribusi sampah untuk rumah tinggal sederhana atau kategori dasar masih berada di kisaran Rp7.500 hingga Rp7.800 per bulan.
“Dari DPRD, pada prinsipnya mendukung penyesuaian tarif untuk kelompok usaha. Namun, untuk masyarakat, harapannya tarif tetap atau bahkan bisa dihapuskan,” ungkap Taufiq.
Adapun tarif retribusi bagi kelompok usaha pada aturan sebelumnya berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung klasifikasi usaha. Melalui revisi ini, tarif usaha ke depan akan dihitung berdasarkan timbulan sampah yang dihasilkan, bukan lagi semata-mata mengacu pada konsumsi air.
Meski disebut sebagai rapat finalisasi, pembahasan Raperda tersebut masih akan berlanjut sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
“Rapat ini merupakan bagian dari proses finalisasi. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sebelum ditetapkan,” pungkasnya.

