Insitekaltim,Samarinda – Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memimpin acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023).
Kegiatan ini digelar dengan tema Natal ‘Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi’. Tema ini dikutip dari Alkitab, Lukas 2:14 yang mempunyai makna membagikan kebahagiaan, cinta dan perdamaian kepada sesama.
Perayaan dimulai dengan tari-tarian dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), doa bersama dan dilanjutkan dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan nasrani.
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menekankan bahwa pemberian remisi merupakan indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Remisi tentunya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif dan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Gun Gun Gunawan.
Pria yang akrab disapa Pak Gun itu juga menyampaikan harapannya terkait Undang-Undang Pemasyarakatan baru, yang diharapkan akan memastikan perlakuan yang sama untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan tanpa diskriminasi.
“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam lapas. Saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” imbuhnya.
Pada Hari Raya Natal 2023, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 narapidana, terdiri dari 15.823 remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 99 remisi khusus II yang langsung bebas.
Pengurangan masa pidana diberikan kepada 146 anak binaan yang terdiri dari Pengurangan Masa Pidana I sebanyak 142 orang dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 4 orang yang dinyatakan langsung bebas
Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri, 632 WBP menerima Remisi Hari Natal, yang terdiri dari 626 orang RK I dan 6 orang RK II.
Gun Gun Gunawan juga mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi/pengurangan masa pidana, mengajak mereka menjadi insan yang baik dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara,” tandasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata hasil karya WBP kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kegiatan juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari dan stakeholder terkait. Seluruh Unit Pelaksana Teknis di luar Kota Samarinda juga ikut serta secara virtual.