Insitekaltim,Tangerang– Tahun 2022 banyak menorehkan sejarah, dinamika situasi dan kondisi dihadapi Kemenkumham dengan sebaik-baiknya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan tahun 2022 merupakan masa pemulihan dan transisi.
Pemulihan dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari work from home (WFH) menjadi work from office (WFO) secara penuh. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 pun menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan Kemenkumham berhasil menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham, sehingga yang terdampak Covid-19 berada di bawah 1 persen pada tahun 2022 ini,” kata Yasonna dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham.
Tak hanya itu, kata Yasonna, salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam event besar di tahun ini adalah Presidensi G20, sebuah forum internasional. Sebagai wahana kolaborasi antar negara, bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia. Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pasca pandemi.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten ini juga dihadiri oleh pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kemenkumham, di antaranya Sekretaris Jenderal, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Inspektur Jenderal, Razilu; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen. Pol Reynhard SP. Silitonga, dan beberapa pimti madya lainnya.
Satu lagi, capaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Perubahan ini mengingat, KUHP yang ada adalah UU paling lama yang berlaku di negeri ini, yaitu sejak tahun 1918. Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini.
“Proses pembaharuan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, mulai tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehati hatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik, ” ujarnya, Kamis (15/12/2022) siang.
Pada kesempatan ini, Menkumham juga menyampaikan capaian kerja Kemenkumham lainnya sepanjang tahun 2022. Dalam bidang pembentukan regulasi telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
Kemudian Pengundangan Lembaran Negara (LN) sebanyak 201 Peraturan Perundang Undangan (PUU); Tambahan Lembaran Negara sebanyak 64 PUU, Berita Negara sebanyak 1212 PUU, Publikasi Lembaran Negara sebanyak 201 dan Berita Negara sebanyak 1212, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi e litigasi, epartisipasi publik, e helpdesk perancang,
Analisis evaluasi terhadap 232 Peraturan Perundangan-Undangan; mengintegrasikan 1.220 anggota JDIH ke dalam JDIHN.go.id; serta menetapkan 323 desa sadar hukum.
Dalam bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, telah diterapkannya Second Home Visa, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, percepatan proses penerbitan izin tinggal online dan peluncuran e Visa on Arrival (eVOA).
Pada pelayanan publik, penerbitan paspor sebanyak 2.868.261 paspor dan pemberian Izin tinggal keimigrasian sebanyak 33.131. Pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2.310 tindakan, Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 36.
Kemudian melakukan pembinaan 7.639 klien pemasyarakatan sehingga mereka sudah dapat bekerja, pelatihan kerja produksi bagi 12.198 narapidana, 11.521 diantaranya telah mendapatkan sertifikat pendampingan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum sebanyak 1.870 anak.
Pelayanan publik lainnya yakni penyelesaian permohonan kekayaan intelektual sebanyak 187.852 permohonan (merek sebanyak 85.178, indikasi geografis 13, hak cipta 85.545, paten 14.811, dan desain industri sebanyak 2.305 (pemohon), penyelesaian 11 aduan karena terindikasi pelanggaran kekayaan intelektual, selanjutnya direkomendasikan kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 457 website.