
Insitekaltim,Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pembahasan lanjutan Rencana Program Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Samarinda Seberang kegiatan digelar di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan, pembahasan tersebut telah memasuki tahapan Konsultasi Publik II, yaitu penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut Samri Shaputra, penataan ruang Kecamatan Samarinda Seberang harus dilaksanakan berdasarkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Ya tadi kembali kita amanatkan pada RDTR Samarinda Seberang ini hendaknya menganalisis dampak lingkungan. Penyusunan zona tetap memperhatikan kaidah lingkungan,” tuturnya kepada wartawan pasca kegiatan pembahasan itu.
Dikatakannya, kebijakan yang terpenting untuk mendukung keberlangsungan lingkungan hidup dalam penataan ruang, adalah penetapan kawasan lindung serta alokasi lahan untuk hutan sebesar 30 persen dari wilayah tersebut.
Selain itu, dengan memperhatikan daya dukung, lantaran beberapa titik di wilayah Samarinda Seberang memiliki potensi bencana yang rawan seperti tanah longsor dan banjir.
Dia berharap, penyusunan KLHS dapat menghasilkan RDTR Samarinda Seberang yang berkualitas dan aman bagi masyarakat yang bermukim.
“Ini kita meminta koreksi supaya dalam penetapan zonasi ke depannya tidak menimbulkan bencana alam. Contoh daerah Teluk Bajau, itu kan daerah rawan longsor. Tidak mungkin dijadikan daerah pusat perdagangan dan jasa,” pungkasnya.