
Reporter : Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim kembali adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di gedung D DPRD Kaltim, Selasa (10/12/2019).
Pemanggilan kedua Perusda dikarenakan minimnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sutomo Jabir, salah satu anggota Komisi II membeberkan hasil rapat diantaranya permintaan untuk memangkas anak perusahaan PT MBS.
“Ada sepuluh kalau enggak salah anak perusahaannya (MBS). MBS ini kontribusi PAD-nya tergolong rendah dibanding aset yang sampai satu triliun lebih. Kami minta mereka pangkas sebagian anak usahanya, dan yang berpotensi saja yang dikembangkan,” ujar Sutomo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sebaiknya MBS memangkas anak perusahaan yang tidak produktif dan berfokus pada pengembangan dan pengevaluasian pola kerjasama antar anak perusahaan.
Diketahui bahwa munculnya anak perusahaan bukan karena kebutuhan, tapi keinginan gubernur saat itu. Selain itu, berdasarkan analisa, kerjasama antara PT MBS dengan PT Pelindo IV disebut kurang menguntungkan. Dengan ini, pihak komisi II kemudian meminta PT MBS untuk mengevalusi dan membuat rencana bisnis yang dapat memetakan anak perusahaan yang bisa dikembangkan.
Tidak sampai disitu, RDP yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita turut juga mendorong agar PT Jamkrida menjalin kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Kaltimtara.
“Jamkrida itu penyertaan modalnya Rp50 milyar setahun, kalau kontribusinya cuma Rp50 juta per tahun kan minim sekali. Selain itu, kita juga berharap agar direksinya inovatif. Bekerjalah, jangan cuma menerima bola. Harus membenahi diri,” pungkasnya.