Insitekaltim,Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memproses rancangan peraturan daerah mengenai kesetaraan gender. Peraturan daerah (perda) ini merupakan hasil perubahan dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutim Prayunita Utami mengungkapkan kemajuan positif dalam proses penyusunan Perda Pengarusutamaan Gender. Menurutnya, proses penyusunan perda ini sudah berjalan lancar dan diharapkan dapat segera disahkan.
“Kebetulan saya sekarang lagi proses jalannya Pansus Perda Pengarustamaan Gender. Itu sangat bermanfaat dari pemerintah kemarin meminta kepada kami, dan prosesnya itu menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” ungkap Prayunita usai Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan di GSG Kutim, Kamis (2/11/2023).
Perda Pengarusutamaan Gender yang dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.
Selanjutnya, Prayunita melihat bahwa dengan adanya perda ini, anggota dewan perempuan akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat.
Aspirasi perempuan dalam politik seringkali terhambat karena belum adanya perda yang mengatur isu-isu gender. Prayunita berpendapat bahwa perda ini akan memungkinkan anggota dewan perempuan untuk lebih aktif membantu dan meringankan perempuan dalam masyarakat.
“Kita menarik dulu perempuan untuk berpolitik itu seperti apa, kalau ketertarikannya saja belum ada bagaimana bekerjanya,” kata Prayunita, menyoroti pentingnya mendukung dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam politik.
Terakhir, Prayunita sangat mendukung upaya untuk segera menyetujui perda ini. Ia bahkan berharap agar perda tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Saya rasa perda itu harus segera di sahkan, kalau bisa bulan depan kami sahkan. Karena untuk perda kami sendiri belum ada tuntutan waktu, tapi yang saya harapkan dari ketua pansus kami itu segera disahkan, karena syarat-syaratnya sudah memadai semuanya,” tandasnya.