
Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan sertifikat halal bagi produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik atau produk kimiawi pada 17 Oktober 2024.
Atas imbauan ini, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Samarinda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Rabu (20/3/2024).
Hadir Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fahruddin, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda dan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Latifah.
Turut dihadirkan organisasi perangkat daerah (OPD), institusi dan lembaga guna memperdalam serta mendapat masukan di rapat perdana bersama mitra. Mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan dan Peternakan, perwakilan MUI, perwakilan UINSI, Disporapar dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Berbagai lintas sektor yang dihadirkan, menurut Rohim, merupakan salah satu langkah memperdalam dan mendapatkan banyak perspektif sehingga tidak terjadi irisan yang berat sebelah antarsektor.

“Misalnya nanti dari satu sektor menyampaikan dan dari sektor lain merasa ini beririsan. Nanti kita persilakan. Kita harap nanti dinamika yang muncul di forum ini akan membingkai peran ranperda yang akan kita susun pada kesempatan berikutnya,” jelas Abdul Rohim di Ruang Rapat Gabungan Lantai II DPRD Kota Samarinda.
Kebutuhan akan jaminan suatu produk memiliki kehalalan dan kehigienisan yang dapat dibuktikan melalui sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, menjadi fokus pihaknya yang diharapkan mampu memberi angin segar para konsumen tanpa takut kualitas produk tersebut.
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, Ranperda Produk Halal dan Higienis nantinya akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha, utamanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Kita mau menelusuri situasi di UMKM karena ini diwajibkan. Kita ingin pelaku UMKM itu dimudahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikat halal,” ungkap Rohim.
Untuk itu, ke depan, Pansus II DPRD Samarinda akan mengundang berbagai OPD dan mitra lainnya guna merampungkan Ranperda Produk Halal dan Higienis yang ditargetkan selesai bulan Oktober 2024.