
Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Bertempat di Lantai 6 Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, rapat paripurna digelar dalam rangka membahas penjelasan menurut hukum atas usulan interpelasi oleh juru bicara para pengusul, tanggapan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim dan Persetujuan atau Penolakan, terkait interpelasi DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (17/12/2019).

Ditemui usai rapat, Andi Harun menyatakan, usulan interpelasi ditolak oleh DPRD. Hal ini dikarenakan usulan interpelasi yang diajukan hanya memenuhi syarat jumlah pengusul yang lebih dari sepuluh dan mencerminkan lebih dari satu fraksi. Pasalnya, peraturan ini telah tercantum dalam UU No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2018, tentang pedoman dan penyesuaian tata tertib.
“Nah pengusul tidak memenuhi syarat untuk menyertakan dokumen yang berisi pokok persoalan usulan. Dari tiga alasan diajukannya interpelasi, tidak disertakan satu bukti pun. Kriteria paling mendasar penggunaan hak interpelasi itu yang bersifat materiil, bahwa ada kebijakan pemprov yang startegis dan penting serta berdampak luas di kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Wakil Ketua DPRD itu.
Menurutnya, walaupun apa yang diasumsikan benar adanya DPRD tidak akan menafikan. Namun faktanya, kegiatan serta agenda provinsi masih berjalan sebagaimana mestinya.
“Tapi tidak harus melalui perahu interpelaasi. Kalau misalnya Pak Sani merasa dirugikan, kenapa tidak menggugat. Ada mekanisme lain, jangan hanya melihat interpelasi sebagai satu-satunya jalan,” jelasnya.

Adapun langkah yang akan diambil oleh DPRD mengenai hal ini dikatakan Andi, dalam waktu dekat akan mengundang Gubernur untuk pertemuan informal dan formal dalam bentuk konsultasi. Dikatakan, Gubernur sendiri akan menghadiri rapat konsultasi. Selain itu, Komunikasi intensif akan ditingkatkan dengan menjalin hubungan yang santai.
“Bagi kami wajib menjaga hubungan harmonis dengan pemerintah karena ini berhubungan dengan pelayanan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tidak boleh ada gangguan antara hubungan ini karena yang rugi besar adalah pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.