
Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda pengesahan kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyampaikan sejumlah catatan kritis melalui interupsi. Ia menyoroti pentingnya optimalisasi pelaksanaan rapat, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul dan kerja-kerja gabungan komisi.
“Rapat menyangkut KHDTK adalah urusan penting dan seharusnya masuk ranah gabungan komisi. Maka rapat gabungan komisi tersebut perlu dilanjutkan. Beberapa kesepakatan sebelumnya tidak berjalan di lapangan, entah karena faktor apa. Padahal sudah ada kesepakatan,” ujar Darlis di hadapan pimpinan rapat dan peserta sidang.
Ia mengingatkan bahwa keputusan paripurna berada pada posisi tertinggi dibanding forum-forum lain seperti Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan seharusnya menjadi acuan utama dalam proses-proses pembahasan yang masih berlangsung.
Terkait jadwal padat DPRD, Darlis juga menyoroti tumpang tindih agenda rapat yang membuat efektivitas kerja menjadi kurang maksimal.
“Saya apresiasi teman-teman Bamus, memang kendalanya rapat sering bersamaan. Hampir setiap saat ada pansus dan rapat-rapat lainnya. Jika dilakukan bersamaan, praktis tidak berjalan efektif karena anggota bertabrakan kehadirannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darlis menekankan pentingnya alokasi waktu yang lebih besar untuk kerja-kerja komisi. Menurutnya, sebagian besar kerja DPRD dilakukan di komisi, bukan di forum paripurna.
“Agenda rapat komisi seharusnya diperbanyak. Dalam bulan Juli ini, saya lihat dari tanggal 1 hingga 31 Juli, alokasi waktunya sangat terbatas. Kamis hanya 2 jam, Jumat juga 2 jam, dan pada Senin tanggal 21 hanya 2 jam. Ini tidak cukup,” bebernya.
Untuk menjawab kendala waktu, Darlis memberikan usulan konkret, yakni memanfaatkan malam hari untuk agenda tertentu.
“Kenapa kita takut bekerja malam hari? Anggota DPRD ini 24 jam. Paripurna internal atau rapat komisi bisa disiasati malam hari. Kita undang mitra kerja atau lanjutkan pembahasan. Kalau tidak begitu, agenda-agenda yang tertunda akan terus menumpuk,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi saat ini di mana waktu yang terbatas sering memaksa rapat selesai tergesa-gesa.
“Rapat yang dimulai pukul 14.00 harus dipaksa selesai menjelang magrib. Padahal mitra kerja komisi sangat banyak. Rapat dua jam jelas tidak cukup,” lanjutnya.
Usulan Darlis juga mencermati bahwa beberapa agenda penting seperti rapat dengar pendapat (RDP) maupun pembahasan anggaran sering kali tidak maksimal karena kekurangan waktu. Oleh karena itu, ia berharap ada perhatian khusus dari pimpinan DPRD dan Bamus agar jadwal kerja ke depan bisa lebih akomodatif terhadap beban kerja komisi.
Menutup interupsinya, Darlis mengajak seluruh anggota DPRD untuk membuka diri terhadap perubahan pola kerja.
“Kalau perlu, bamus dan komisi mulai membiasakan rapat malam. Ini semata-mata demi efektivitas dan komitmen kita kepada masyarakat. Tugas kita di sini bukan hanya hadir, tapi juga memastikan pembahasan benar-benar tuntas dan menghasilkan solusi konkret,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-21 ini berlangsung tertib dengan kehadiran sebagian besar anggota dewan dan perwakilan sekretariat. Agenda pengesahan kegiatan Masa Sidang II DPRD Kaltim Tahun 2025 pun akhirnya disetujui secara aklamasi oleh peserta sidang, dengan sejumlah catatan dan masukan seperti yang disampaikan Darlis Pattalongi.