Insitekaltim,Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan rapat koordinasi Dilkumjakpol Wilayah Kaltim tahun 2022 dengan tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltimtara, Sofyan menyampaikan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menguatkan peran koordinasi dan konsultasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan sistem peradilan pidana dan mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM.
“Komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya kepada APH harus ditingkatkan, dengan cara membangun sinergitas secara berkesinambungan antar instansi, terutama bagi para pemangku kepentingan,” ungkapnya dalam sambutannya.
Sehingga ia berharap dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran pemasyarakatan pada Kanwil Kaltim dapat menjadi lebih baik dan optimal dalam melaksanakan tugas dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harap dengan kegiatan ini dapat saling memberikan informasi dan bersama-sama mengatur dan menyepakati suatu tata laksana dalam upaya penyelesaian persoalan khususnya di jajaran pemasyarakatan pada Kanwil Kaltim,” pungkasnya.
Informasi tambahan, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, Jumadi, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Pejabat Struktural dan Ka-UPT, dan jajaran Pemasyarakatan Kaltim.