
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Mulai tahun 2021, pembayaran gaji tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan dikembalikan ke masing-masing dinas.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang usai rapat koordinasi awal tahun di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim di Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (13/1/2021).
“Jadi untuk memulai kegiatan, tiga hari ini saya memastikan bahwa semua kepala SKPD mengetahui jumlah pegawai yang ada. Karena mulai tahun ini, semua pembayaran gaji TK2D akan dikembalikan ke dinas masing-masing,” ujarnya.
Kasmidi juga meminta agar SKPD melakukan pembayaran seluruh gaji pegawai tepat waktu pada tanggal 1 setiap bulannya.
“Selanjutnya selain ada ketentuan penyampaian gaji TK2D, kita juga akan memberikan jaminan tenaga kerja. Jadi mereka (TK2D) selama bekerja itu ada jaminannya, yakni berupa asuransi tenaga kerja,” terangnya.
Dikatakan Kasmidi, pemeriksaan ulang sudah dilakukan terkait kebenaran data dari BPKAD untuk penggajian pegawai dan data yang disampaikan masing-masing SKPD.
“Tadi sudah saya sampaikan semuanya, saya mengkroscek apakah benar data yang dari BPKAD dengan yang disampaikan kepada SKPD masing masing. Alhamdulillah tadi hampir semuanya clear,” tuturnya.
Mengenai masa depan TK2D di Kutim, Kasmidi akui telah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pemerintah pusat agar dilakukan pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Saya tadi minta kita usulkan sebanyak-banyaknya. Kalau perlu saya bilang tadi semua TK2D itu kita usulkan sebagai P3K. Tapi nanti kita lihat hasilnya dari pusat, karena pusat yang akan merekomendasikan,” pungkasnya.