
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, mengungkapkan pihaknya sebagai perwakilan rakyat tidak bisa melangkahi prosedur dalam memberikan tindakan kepada Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Dimana rumah sakit tersebut baru-baru ini viral karena upah bagi karyawan sangat jauh dari upah minimal kota (UMK).
“Otomatis mereka sudah abai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Kota Samarinda. Ini harus disemprit, tetapi kita tak bisa semprit duluan. Karena ada pengawas yakni Disnaker Kota Samarinda, yang melaksanakan,” ungkap Puji , Senin, (3/7/2023) di DPRD Kota Samarinda usai melaksanakan rapat dengarpPendapat (RDP).
Lebih lanjut Puji mengatakan rapat tersebut menggiring untuk mediasi antara pihak rumah sakit dengan karyawan dan mantan karyawan.
Pihak rumah sakit diketahui telah melakukan pembayaran pada Selasa 27 Juni 2023, bertepatan pada panggilan pertama dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda, sehingga hal tersebut menjadi alasan pihak rumah sakit tidak bisa hadir.
“Manajemen RS Haji Darjad sudah melakukan pembayaran kepada pihak mantan karyawan, makanya kemarin pas RDP pertama mereka tak datang,” jelas Isri Sekda Hero Mardanus itu.
Pada penyelesaian masalah tersebut, wanita kelahiran Kota Samarinda itu mengaku Komisi IV berpegang teguh pada aturan, baik itu peraturan secara nasional maupun ketentuan yang mengatur tentang UMK yang sudah ditetapkan .
“Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku dan menjadi putusan yang mengikat sesuai aturan undang undang tenaga kerja,” ungkapnya.
Politisi Demokrat itu, menekankan agar pihak rumah sakit bisa mengerti dan juga menjalankan aturan-aturan yang telah ada.
“Sehingga dalam pelaksanaannya, karyawan yang bekerja selaku warga Samarinda akan terlindungi haknya,”tandasnya.

