
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pansus Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP), menggelar rapat bersama PUPR Provinsi Kaltim. Rapat kali ini menanggapi surat dari provinsi terkait pembahasan tentang Pansus RP3KP. Namun karena mengingat PUPR permukiman dan perumahan belum berbentuk dinas maka pembahasan ini harus ditunda.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati, Rabu (27/05/2020). Ia, menjelaskan jika ingin tetap melanjutkan maka harus membentuk dinas terlebih dahulu.
“Sebenarnya dengan PUPR yang ada bisa tetap berjalan, namun karena jangkauannya tidak luas sehingga perlu adanya perubahan jadwal untuk membahas ulang Pansus RP3KP,” bebernya
Kemudian, Ia menyampaikan bahwa ketua Pansus telah memutuskan hasil diskusi bersama PUPR dimana rapat hari ini kita tunda dan menunggu kesiapan PUPR yang harus terbentuk dinas permukiman di kabupaten/kota.
“Kami minta agar secepatnya dilakukan untuk membentuk Dinas PUPR di kabupaten/kota agar semua cepat di proses,” ucapnya
Sementara itu Ketua Pansus Agiel Suwarno, mengatakan keberadaan Pansus seharusnya sudah berakhir, karena kami diberi waktu selama 3 bulan dari 16 Maret hingga 16 Mei 2020,” bebernya.
Akibat beberapa kendala tersebut, Agiel pun memberikan kewanangan kepada Bidang PUPR untuk melakukan komunikasi ulang dan sinkronisasi dalam internal Bidang PUPR untuk membahas kelanjutan Perda ini.
“Dengan kewenangan yang terbatas, tentunya jalur koordinasi antara PUPR Provinsi dengan PUPR Kabupaten/Kota yang sudah berdiri sendiri kami memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan komunikasi dan sinkronisasi ulang dalam internal mereka,” ucapnya.