
Insitekaltim,Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran harus memperhatikan perbedaan, kebutuhan, pengalaman serta aspirasi laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan pembangunan responsif gender.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti usai menghadiri rapat penyusunan dokumen analisis gender kelompok kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Samarinda di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Samarinda, Selasa (4/4/2023).
Sri Puji Astuti mengatakan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah menjadi salah satu fokus pembahasan yang disosialisasikan pihaknya kepada Pemkot Samarinda.
“Saya tadi hadir dan mensosialisasikan bahwa program kerja atau pun aktivitas kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kesetaraan gender. Jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Dijelaskannya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan hendaknya memiliki nilai yang sama dalam hak menikmati.
Kemudian sebut Puji sapaan akrabnya, implementasi Perda No. 2/2020 tersebut harus sampai kepada tataran organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Samarinda. Setiap pemangku kebijakan di OPD harus mengaktualisasikan program kerja yang responsif gender.
Hal itu berkaitan dengan pendekatan manajemen Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Secara keseluruhan pembangunan daerah dalam menyusun PPRG dilakukan dengan memasukkan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
“Artinya perencanaan dan penganggaran pembangunan itu responsif gender. Alokasi anggaran memperhatikan kebutuhan dasar perempuan dan laki-laki, menciptakan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan semua pihak tanpa melihat jenis kelamin,” terangnya.