
Insitekaltim,Samarinda –Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menghadiri sosialisasi tentang pencegahan kasus KDRT lintas sektor berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022.

Kegiatan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, pada Selasa(8/11/2022) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ulu.
Menurut Sri Puji Astuti, kegiatan tersebut sangat penting untuk diketahui sehingga dapat dilakukan pencegahan, baik kasus KDRT ataupun kekerasan seksual di wilayah Kota Samarinda.
“Artinya dengan kegiatan ini setiap pemangku kepentingan di kelurahan dan kecamatan mampu mengimplementasikan pencegahan kekerasan seksual dan KDRT di lingkungannya hingga pada tingkat RT (Rukun Tetangga) dan keluarga” ujar Puji.
Puji menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui terkait aturan dan regulasi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Sehingga sosialisasi perlu dilakukan secara masif dan langsung kepada masyarakat.
Politisi Demokrat itu, menegaskan pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga masyarakat.
“Masyarakat selain sebagai objek juga subjek atas kebijakan yang perannya diperlukan dalam mengentaskan tindak kekerasan tersebut,” jelasnya.
Dirinya menyatakan pembentukan organisasi atau forum KDRT maupun kekerasan seksual pada perempuan dan anak dapat dibentuk pada setiap kelurahan dan memastikan pelaksanaannya efektif dan efisien.
Lebih lanjut ia berharap dengan hadirnya forum pencegahan serta sosialisasi, dapat menciptakan masyarakat sebagai pelopor dan pelapor pada pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Forum-forum ini dapat dibentuk dan harus lebih direalisasikan program kerjanya. Jangan hanya dibentuk saja lalu tidak aktif kepengurusannya,” tandasnya.

