Insitekaltim,Sangatta – Dalam perkembangan terbaru, Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Yan dengan tegas menyoroti masalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Kobexindo Cement, sebuah perusahaan asal Cina yang telah berinvestasi sebagai produsen semen di Kutim, Kalimantan Timur.
Menurut data terbaru jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut mencapai 105 orang, sementara jumlah tenaga kerja lokal (TKL) hanya sekitar 260 orang.
“Ini masalah kepengawasan juga masalah pemerintah dalam melaksanakan perlindungan kepada tenaga kerja lokal,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Rabu (1/11/2023).
Ia pun menyatakan keprihatinannya terhadap masalah ini, mengingat peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menyebutkan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti aturan 20 persen TKA dan 80 persen TKL.
Yan juga mengungkapkan dari sisi peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja telah dibuat, namun terdapat kelemahan dalam penegakan aturan dan pelanggaran yang ada dalam perda tersebut.
“Kelemahan lainnya terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya mendukung pelaksanaan perda tersebut, tetapi hingga saat ini pergub tersebut belum diterbitkan,” tuturnya.
Menurut Yan, perusahaan ini berada di bawah wewenang Pemprov Kaltim, yang juga bertanggung jawab atas perekrutan tenaga kerja lokal. Namun, ia merasa bahwa sebelum perbup diterbitkan, pelaksanaan perda perlindungan tenaga kerja mungkin sulit dilaksanakan secara maksimal.
Sebagai informasi, PT Kobexindo Cement telah menginvestasikan besar di Kutai Timur dengan produksi semen yang berlokasi di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kaliorang.
“Namun, ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA mendapat sorotan dari masyarakat,” jelas Yan.
Masalah ini diharapkan pemerintah setempat segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemenuhan aturan terkait penggunaan TKA dan TKL sesuai perundang-undangan yang berlaku demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat.