Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    Juli 23, 2026

    Rudy Mas’ud Ingatkan Orang Tua, Kehangatan Keluarga Tak Boleh Kalah dari Gawai

    Juli 23, 2026

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    Juli 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»PT. AHL KANGKANGI PERMEN PERHUB NOMOR 51 TAHUN 2011
    Daerah

    PT. AHL KANGKANGI PERMEN PERHUB NOMOR 51 TAHUN 2011

    MartinusBy MartinusMei 17, 201804 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM MALINAU- Eks Logpon CV. Dwi Mitra di desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau  Provinsi Kaltara  PT. Adindo Hutani Lestari (AHL) diduga melakukan penumpukan kayu limbah hasil tebangan secara illegal, karena terindikasi tidak mengantongi lzin lingkungan dan terminal khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permen Perhub) Nomor 51 tahun 2011 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Begitu pula tentang izin pembangunan terminal khusus sungai dan danau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ( Pemda) sesuai UU No 17 tahun 2008 dan PP 61 pasal 81 ayat 2.
    Dan telah diketahui PT. AHL  salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 88/KPTS-II/1996 tanggal 12 maret yang beroperasi di wilayah Sebuku, Sebakis, Sekatak, Sekatak Bengara, Sembakung, Sesayap dan Tabur, dengan keluasan areal lebih kurang 191. 487 hektar di Kabupaten Nunukan dan Bulungan.
    Arif Mandor Logpond PT. AHL di desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara ketika diwawancara insitekaltim mengakui kalau kegiatan mereka beberapa waktu lalu di Logpond tersebut sempat di stop oleh pihak Polsek Kabupaten Malinau Utara. Kegiatan kami disini sempat di stop oleh polsek Malinau Utara dan  Polres, tapi sekarang sudah klir dan pasca penyetopan itu kami hanya ditanya dokumen izin-izin dan sebagainya kalau mau jelasnya silahkan ke Polsek Malinau Utara,”ungkap.Arif.
    Namun ketika ditanyakan apa yang dimaksud dengan pernyataannya “sudah klir ” di kantor Polres  Malinau tersebut. Arif tak menjelaskan secara rinci ” klir ” apa yang ia maksud.
    Tudingan miring terhadap kegitan PT. AHL di Logpond Eks perusahaan CV. Dwi Mitra di desa Kelapis Kecamatan Malinau Utara itu, Askep Humas PT. AHL Leon Jimi , dihubungi via telepon seluler terkesan enggan menjawab dan tidak memberi jawaban apa-apa
    Secara terpisah Antonius selaku Manager Sustainnability, ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu (15/5/2018) di desa Tanjung Belimbing Kecamatan Malinau Hulu.Kami apes juga dengan masalah ini, untuk MoU dengan CV. Dwi Mitra itu sudah pasti kami lakukan.
    “Kami hanya izin pinjam maka dibuatlah perjanjian. Belakangan ada masalah saya tidak tau salahnya yang pastinya CV. Dwi Mitra sudah menyampaikan permohonan kepada kementerian perhubungan. Jadi barang siapa yang sudah menyampaikan permohonannya pada kementrian itu artinya tidak ada masalah lagi.
    “Berarti mereka sudah melengkapi dan ada bukti begitulah regulasinya,dan kami juga tidak mau lama-lama disitu, terus terang dari masalah ini saya terkejut,” terang,Antonius kepada insitekaltim.
    “Mengutip.” Whatsapp yang dikirim teman media online kepada insitekaltim. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Fren Tomi Lukas ,menyatakan dengan tegas kalau PT. AHL tidak mengantongi izin terminal khusus tersebut, terlebih lagi izin lingkungan.
    “Apalagi untuk Logpond eks perusahaan CV. Dwi Mitra tepatnya, memang sama sekali pihaknya belum pernah mengeluarkan izin lingkungannya. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya ditanyakan ke dinas kehutanan Provinsi Kalimatan Utara(kaltara),” kata Tomi panggilan akrabnya.
    Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten Malinau H. Kamran via sms,menyampaikan,yang jelas selama saya menjabat belum pernah mengeluarkan advis teknisnya, tetapi tidak tau kalau sebelumnnya. Nanti saya cek dokumen di kantor, janjinya.
    Kasat Reskrim Polres Kabupaten Malinau AKP William Wilman Sitorus ,yang ngakunya baru menjabat 2 bulan lebih ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait pernyataan pihak manajemen PT. AHL yang mengklaim kalau kasus penyetopan terhadap kegiatan di Logpond Eks perusahaan CV. Dwi Mitra di desa kelapis tersebut dianggap sudah klir di polres.
    “Kalau kami hanya mengecek izin  nya saja, seperti izin transportasinya, seperti kendaraan ketika kami lihat ada,”ya silahkan dilanjut. Begitu juga masalah pelabuhan kami cuma konfirmasi dan setelah kita cek ada Mou dengan CV. Dwi Mitra ya sudah, jadi permasalahannya dimana ,”tanya  William.
    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri  Malinau Yudi Triadi, menanggapi terhadap kasus izin terminal khusus PT. AHL di desa Kelapis bahwasanya, kami telah mendengar persoalan yang berkembang dimasyarakat, dan nantinya bisa melihat dulu, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” tandas, Yudi saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini

    Wartawan : Selamat .AL

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    R’syaJuli 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 1.040 mahasiswa dari tiga perguruan tinggi di Kabupaten Berau mulai merasakan…

    Rudy Mas’ud Ingatkan Orang Tua, Kehangatan Keluarga Tak Boleh Kalah dari Gawai

    Juli 23, 2026

    Porprov VIII Jadi Ajang Seleksi Awal Atlet Bulu Tangkis Menuju Prapon

    Juli 23, 2026

    Gelombang Sedang Landa Pesisir Kaltim, Nelayan Harus Pantau Prakiraan BMKG Sebelum Melaut

    Juli 23, 2026

    Andi Harun Pilih Tahan Sejumlah Program Demi Jaga TPP ASN

    Juli 23, 2026
    1 2 3 … 3,235 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.