Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Benteng Muda Indonesia (BMI) Bontang meminta permohonan audiensi dan pengaduan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Demikian disampaikan Sekretaris BMI Muhammad Muqrim di Gedung Kejari, Selasa (22/6/2021).
Muqrim menjelaskan terkait permohonan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan lelang (Tender) pada pembangunan Masjid Terapung yang mana bersumber dari APBD Bontang tahun anggaran 2021 dengan Pagu Anggaran (HPS) sebesar Rp10 miliar lebih.
“Jadi saat ini sedang memasuki tahap lelang, terhitung mulai sejak 17 Juni 2021,” kata Muqrim.
Lanjutnya, dari persyaratan kualifikasi terdapat persyaratan tambahan yakni peserta lelang memiliki minimal 1 rekening Bank yang memiliki saldo minimal 20 persen dari mulai HPS dalam kurun waktu tiga bulan (April, Mei, Juni) sejak tender berjalan pada Bank pemerintah maupun swasta.
Pihaknya pun mengklaim bahwa persyaratan kualifikasi tersebut akal-akalan, lantaran syarat lelang tahun lalu berbeda di tahun 2021.
“Kami nilai akal-akalan, tidak logis lah” ucapnya.
Selain itu, diketahui bahwa peserta lelang pembangunan Masjid Terapung tersebut hanya terdiri dari perusahan pemilik Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil berbentuk perseroan komanditer (CV).
Sehingga, ia menilai persyaratan tambahan tersebut di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang mustahil bagi sebagian pengusaha kelas menengah kecil.
“Jadi arah dari persyaratan tambahan itu lebih menguntungkan pengusaha bermodal besar, sementara kami pengusaha lokal Bontang boleh dibilang bekerja atas bantuan perbankan,” ungkapnya.
Sehingga hal itulah yang mendasari pihak BMI Bontang meminta permohonan diskusi terhadap Kejari Bontang.
Pada kesempatan serupa, pihak Kejari Bontang belum bisa memberikan keterangan terkait permohonan tersebut, lantaran penyerahan berkas masih berada di tahap awal.

