
Insitekaltim, Samarinda – Proses penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 kini memasuki tahapan penting, yakni penerimaan bakal calon anggota.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan bahwa tahap ini menjadi penanda dimulainya kerja konkret tim seleksi (timsel) yang telah dibentuk untuk melaksanakan seluruh rangkaian rekrutmen.
Ia menyebutkan bahwa lima orang anggota Timsel telah mulai bekerja dan akan segera membuka proses pendaftaran bagi calon anggota KPID Kaltim.
“Terkait KPID Kaltim, kawan-kawan tim seleksi sudah kita bentuk, ada 5 orang, ada dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat dan sebagainya, dan mereka sudah bekerja. Mungkin dua minggu ke depan mereka akan melakukan proses penerimaan bakal calon anggota KPID Kaltim,” ujar Salehuddin, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa lima anggota timsel berasal dari latar belakang yang beragam, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, dengan harapan proses seleksi berlangsung secara menyeluruh dan memperhatikan berbagai perspektif yang relevan dengan perkembangan dunia penyiaran saat ini.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, setelah proses penjaringan dilakukan oleh timsel, Komisi I DPRD Kaltim akan mengambil alih tanggung jawab dengan menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang telah lolos seleksi administrasi.
Proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang akan mengisi posisi strategis di lembaga pengawas penyiaran daerah tersebut.
Lebih jauh, Salehuddin menyoroti urgensi peran KPID di tengah dinamika media yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa perubahan lanskap penyiaran, terutama akibat digitalisasi, membutuhkan respons kelembagaan yang kuat dan adaptif.
Karena itu, ia berharap ke depan KPID Kaltim tidak sekadar hadir sebagai lembaga formal, tetapi mampu tampil aktif dan memberi dampak nyata dalam pengawasan konten siaran dan perlindungan hak publik atas informasi.
“Tentu yang selama ini mungkin tidak terlalu terlihat gaungnya, apalagi dinamika digitalisasi media segala macam itu luar biasa. Saya pikir eksistensi anggota KPID Kaltim ke depannya harus dioptimalkan lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kaltim melalui Komisi I telah menetapkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi pada 9 Juli 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, bersama sejumlah anggota lainnya seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, dan Safuad.
Komisi I menegaskan bahwa proses seleksi harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Mereka berharap timsel mampu menyaring figur-figur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki visi terhadap dunia penyiaran yang menjunjung etika, keberagaman, dan kepentingan publik.
Harapan tersebut muncul di tengah tantangan yang kian besar, seperti maraknya disinformasi, konten bermuatan negatif, hingga lemahnya perlindungan terhadap hak publik atas informasi yang benar dan berimbang. (Adv)